Berita Banjarmasin

Didesak Pemerintah, Dana Jamrek Tambang di Kalsel Belum Disetor Tersisa Rp 78 Miliar

Masih miliki pekerjaan rumah dari BPK RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus upayakan pemenuhan setoran dana jaminan reklamasi

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/acm
Kelik Isharwanto, Kadis ESDM Provinsi Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masih miliki pekerjaan rumah dari BPK RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus upayakan pemenuhan setoran dana jaminan reklamasi tambang oleh perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kalsel.

Jelang akhir minggu kedua Bulan Juli 2019, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas ESDM berhasil genjot setoran dana jaminan reklamasi tambang sebanyak Rp 67,7 miliar.

Nilai tersebut merupakan dana jaminan reklamasi tambang yang disetorkan oleh dua puluh perusahaan pemegang IUP.

Dengan setoran tersebut artinya mengurangi jumlah perusahaan pemegang IUP yang belum menyetorkan dana jaminan reklamasi tambang menjadi 32 perusahaan.

Sedangkan dari sisi angka, seharusnya dari 32 perusahaan yang belum setorkan tersebut dapat dijaminkan dana reklamasi sebesar sekitar Rp 78 miliar.

Baca: Mulai Jameela Ikuti Jejak Maia Estianty dan Dul Jaelani Bikin Akun Youtube, Tapi Malah Begini?

Baca: Jawaban Tak Terduga Nagita Slavina Soal Poligami ke Raffi Ahmad, Ibu Rafathar Sebut Ajaran Agama

Baca: Tampilan Terbaru Puput Nastiti Devi Curi Perhatian Saat Temani Ahok BTP Ibadah, Mirip Veronica Tan?

Baca: Sumber Kekayaan Barbie Kumalasari, Istri Galih yang Berseteru Fairuz A Rafiq Diungkap Mantan Suami

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Kelik Isharwanto usai ikuti agenda rapat kedua Panitia Khusus Rencana Umum Energi Daerah di minggu kedua Bulan Juli 2019 di Gedung Kantor DPRD Kalsel.

Sebelumnya, Isharwanto sempat nyatakan bahwa pihaknya memberi batasan hingga akhir Bulan Juli 2019 bagi setiap perusahaan pemegang IUP memenuhi kewajibannya setorkan dana jaminan reklamasi tambang.

"Sekarang kita sedang fokus menagih dana-dana Jamrek ini," kata Isharwanto.

Dari jumlah perusahaan yang belum penuhi kewajibannya tersebut menurut Isharwanto, memang masih cukup banyak perusahaan yang belum secara aktif lakukan proses produksi pertambangan walaupun sudah kantongi IUP.

"Ada macam-macam faktor, termasuk belum punya akses jalan juga jadi lahan masih utuh," terangnya.

Walaupun akan terus mendorong hingga seluruh perusahaan penuhi kewajiban, namun Ia nyatakan akan komunikasikan hal tersebut kepada Dirjen Pertambangan Kementerian ESDM di Jakarta, untuk memberikan sedikit fleksibilitas bagi perusahaan yang belum beroperasi.

"Misal dibayar pertahun jaminan reklamasinya atau bagaimana yang penting tetap dibayar," kata Isharwanto.

Sebelumnya, masalah belum tuntasnya persoalan setoran jaminan reklamasi tambang memang sempat disoroti dan menjadi catatan serta rekomendasi BPK RI pada hasil pemeriksaannya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran (TA) 2018.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Riswandi sarankan Pemerintah untuk fokus terlebih dahulu untuk desak perusahaan pemegang IUP yang sudah berproduksi untuk penuhi kewajiban.

Baru selanjutnya juga mendorong perusahaan lainnya yang belum berproduksi walaupun secara bertahap atau maupun mekanisme lainnya.

Ia berharap hal tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin agar catatan dan pekerjaan rumah dari BPK RI tersebut tak lagi berlanjut di tahun selanjutnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved