Berita Kabupaten Banjar

Dishub Banjar Gencarkan Razia Angkutan, ini Sasarannya

Pembinaan terhadap kalangan pengemudi angkutan terus digencarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Petugas Dishub Banjar melakukan razia, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini rutin mereka lakukan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pembinaan terhadap kalangan pengemudi angkutan terus digencarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.

Sasarannya tak cuma pengemudi angkutan penumpang, tapi juga angkutan barang.

Langkah yang dilakukan antara lain berupa razia bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Banjar.

"Itu bagian dari kegiatan rutin yang kami lakukan. Hampir tiap hari kami bergerak ke lapangan," ucap Kepala Dishub Banjar HMA Basith, Sabtu (13/07/2019).

Pelaksanaan razia di jalan raya di wilayah Kabupaten Banjar.

Paling sering di jalur jalan poros Jenderal Ahmad Yani, seperti di depan ruang terbuka hijau (RTH) Ratu Zalecha, Martapura.

Basith mengatakan objek razia tak sebatas pada pemeriksaan surat menyurat kendaraan bermotor dan kelengkapan lainnya seperti sabuk pengaman.

Baca: Curhat Hotman Paris Hal yang Paling Menyakitkan di Video Hinaan Galih Ginanjar pada Fairuz A Rafiq

Baca: Penampakan Ahok Alias BTP Ibadah Bersama Puput Nastiti Devi Hingga Jadi Sorotan Warga

Baca: Celeg Terpilih DPD NTB Digugat ke MK, Gunakan Foto Editan Super Cantik di Surat Suara Pileg 2019

Baca: Video Mesum Calon Istrinya Beredar, Pengantin Pria Batalkan Pernikahan Walau Undangan Telah Disebar

Tapi, juga terhadap dimensi terutama pada mobil angkutan barang seperti truk, pikap, dan sejenisnya.

"Dimensi bak mobil angkutan ada rumusnya, tak boleh melebihi bentang lebar bodi mobil. Termasuk ketinggian baknya," jelas Basith.

Dikatakannya, dimensi bak mesti dipatuhi kalangan pemilik armada karena dampaknya bisa membahayakan diri maupun pengguna jalan lainnya.

Contohnya, jika bak dimodifikasi terlalu lebar bisa menyebabkan terbatasnya pantulan view kaca spion.

Pengemudi akhirnya tak leluasa memantau pengendara lain yang berada di belakang atau di samping kanan dan kiri karena terhalang bak.

Kondisi seperti itu memunculkan kerentanan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, sebut Basith, objek razia juga terhadap kondisi kanan kiri bak mobil angkutan terutama armada besar seperti truk, tronton, dan trailler.

Di bawah bak (kanan kiri) diwajibkan dipasangi besi sayap.

"Itu fungsinya cukup vital karena mencegah risiko maut karena ketika ada orang yang tersenggol akan terpental ke luar. Kalau tak ada pengaman tambahan itu, bisa jatuh ke dalam ke bawah bodi kendaraan sehingga berisiko terlindas ban," sebut Basith.

Ia menegaskan seluruh armada angkutan barang yang berada di wilayah Kabupaten Banjar atau yang terdaftar (berpelat) daerah ini, diharuskan memasang sayap besi pengaman tersebut.

Langkah Dishub Banjar tersebut direspons positif kalangan warga Banjar.

"Memang sangat penting sayap pengaman itu guna mencegah risiko fatal saat terjadi laka lantas," ucap Rusdianoor, warga Martapura.

Tak kalah penting, sebutnya, armada angkutan barang juga perlu melengkapi bak dengan lampu penerang agar dari kejauhan terlihat ukuran baknya sehingga pengendara mudah mengontrol dan memposisikan diri pada jarak aman.

"Klakson juga perlu ditata. Soalnya kadang ada yang suaranya sangat nyaring dan ngebas. Kadang bikin pengendara lain terkejut tak alang kepalang," sebutnya. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved