Breaking News

Berita HSU

Tak Miliki Izin Edar, Obat Tradisional Senilai Lebih dari Rp 275 Juta Disita BPOM HSU

Setelah sehari sebelumnya menyita 22 jenis kosmetik ilegal dari pedagang online di wilayah Kabupaten Tabalong, kali ini giliran obat tradisional

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
beberapa jenis obat tradisional yang diamankan di bpom.hsu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Setelah sehari sebelumnya menyita 22 jenis kosmetik ilegal dari pedagang online di wilayah Kabupaten Tabalong, kali ini giliran obat tradisional yang tidak memiliki izin edar disita Kantor BPOM di Hulu Sungai Utara (HSU).

Obat tradisional tidak memiliki izin edar yang disita senilai Rp. 275.794.000 dengan jumlah sebanyak 26 jenis merek terdiri dari 86.177 sachet.

Semua obat tradisional yang kebanyakan untuk penambah stamina pria ini disita dari ST (50), warga Amuntai, HSU, yang sehari-harinya memang menjual obat-obatan tersebut ke pasar-pasar.

ST sendiri sudah berjualan obat tradisional sejak tahun 2016 dan mengaku kurang mengetahui soal legal atau ilegalnya obat yang dijual.

Kepala Kantor BPOM HSU, Bambang Hery Purwanto, yang dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019) membenarkan, setelah menyita kosmetik ilegal, pihaknya juga menyita obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

Baca: Masa Sulit Krisdayanti & Anang Hermansyah Diceritakan ke Azriel, Reaksi Putra Tiri Ashanty Disorot

Baca: Sosok Pria Pemilik Museum yang Diakui Rumah Barbie Kumalasari Buka Suara, Sebut Nama Galih Ginanjar

Baca: Percobaan Bunuh Diri Luna Maya Pasca Reino Barack Nikahi Syahrini Diungkap Melaney Ricardo, Tapi?

Baca: Ada Tulisan Lulus Sensor dalam Video Ikan Asin di YouTube Rey Utami & Pablo Benua, Asli atau Palsu

"Ini hasil operasi penindakan tindak pidana obat dan makanan dilakukan PPNS Kantor BPOM HSU, PPNS Balai Besar POM Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel, pada Kamis (18/7/2019)," jelas Bambang.

Untuk barang bukti berupa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar senilai senilai Rp. 275.794.000 itu ada yang berbentuk kapsul, kaplet dan juga ada yang berupa serbuk.

Dengan temuan ini maka terhadap pemilik disangkakan telah melakukan tindak pidana dalam perkara mengedarkan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Bambang.

Sementara itu, pengungkapan peredaran obat tradisional yang tidak memiliki izin edar ini dari hasil tangkap tangan terhadap pelaku berinisial ST.

Tangkap dilakukan dalam Operasi Terpadu Penyidikan Tindak Pidana Obat dan Makanan dilaksanakan PPNS Loka POM di Kabupaten HSU, bersama-sama PPNS Balai Besar POM di Banjarmasin dan Korwas PPNS Polda Kalsel.

Tim PPNS melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku di wilayah Kelua, Kabupaten Tabalong Kamis (19/7/2019) siang sekitar pukul 12.30 Wita.

Dimana saat itu yang bersangkutan sedang mengantar obat pesanan menggunakan mobil pikap yang dikemudikannya.

Saat itulah pelaki.diamankan dan kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di gudang tempat penyimpanan obat tradisional miliknya yang berada di Amuntai.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan beberapa jenis obat trasisional yang tak memiliki izin edar di dalam gudang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved