Berita HSU

Tak Miliki Izin Edar, Obat Tradisional Senilai Lebih dari Rp 275 Juta Disita BPOM HSU

Setelah sehari sebelumnya menyita 22 jenis kosmetik ilegal dari pedagang online di wilayah Kabupaten Tabalong, kali ini giliran obat tradisional

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
beberapa jenis obat tradisional yang diamankan di bpom.hsu 

Kemudian bersama mobil pikap yang juga bermuatan obat-obatan tradisional dibawa ke kantor BPOM HSU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun jenis obat tradisional yang disita terdiri dariPutri Monalisa India, Obat Kuat Okura, Jinten Arab, Kapsul Extra Binahong.

Godong Ijo, Tawon Mas, Chang San Super Tiongkok, Chang San Serbuk Super, Ramuan Dayak , Kopi Joss , Akar Pinang, Gemuk Sehat.

Pat Rapat Sehat Wanita , Urat Madu , Urat Madu Black , Liong , Cobra X , Wan Tong , Wan Tong Kapsul , Kuat Lelaki Beruang.

Akar Ilalang, Africa Black Ant , Tawon Liar, Daun Mujarab, Daun Tapak Liman dan Asam Urat Sp Ginseng.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved