Berita Tanahlaut
Rencana Pengalihan Arus Pergantian Jembatan Sungai Bamban di Ambungan, ini Kesepakatannya
Adanya pergantian Jembatan Sungai Bamban, Jalan A Yani, Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut membuat instansi terkait
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI- Adanya pergantian Jembatan Sungai Bamban, Jalan A Yani, Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut membuat instansi terkait melakukan pengalihan jalur lalu lintas.
Hal itu menghindari kemacetan atau perlambatan arus yang diprediksi bakal terjadi apabila proyek sudah dilakukan.
Kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (22/7/2019), Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanahlaut, Gentry Yuliantoro mengatakan sudah ada kesepakatan untuk pengalihan arus.
Dimana nantinya sejumlah kendaraan bakal melintas di Jalan PTPN XIII Pelaihari.
Kesepakatan yang melibatkan pihak PTPN XIII itu menghasilkan beberapa hal yang bakal dilakukan dan diterapkan pada pengalihan arus tersebut.
Utamanya yakni pembatasan jam operasinonal kendaraan dengan tonase maksimal delapan ton yang dilakukan pada pukul 21.00 WITA hingga pukul 05.00 WITA dengan melewati jembatan alternatif yang disediakan kontraktor.
Baca: Isi Tas Aurel Jadi Sorotan, Putri Anang Hermansyah Bawa Barang Tak Biasa, Bandingkan dengan Ashanty
Baca: 20 Bulan Menikah Sudah Cerai, Song Joong Ki & Song Hye Kyo Lagi Sibuk Urus Soal Harta Gana-gininya
Baca: Hubungan Sebenarnya Barbie Kumalasari dan Pengacara Galih Ginanjar Pasca Tepergok Pegangan Tangan
Baca: Membedah Trailer Film Gundala, dari Kehidupan Masa Kecil hingga Muncul Emosi Penonton
Sementara kendaraan yang tonasenya di atas delapan ton bisa melewati jembatan alternatif dengan syarat pemberitahuan terlebih dahulu kepada petugas di lokasi.
“Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan penggantian jembatan menimbulkan kemacetan lalu lintas, untuk kendaraan roda empat ke bawah (kendaraan penumpang dan pick up) dari arah Banjarmasin akan dilaksanakan rekayasa lalu lintas melalui jalur alternatif di jalan kebun PTPN XIII,” jelas Gentry.
Sementara truck angkutan batu dan kendaraan roda enam ke atas dilarang menggunakan jalur alternatif PTPN XIII.
Adapun kewajiban pihak kontraktor jelasnya yakni memasang plat baja di atas jembatan afdeling II PTPN XIII yang kondisinya saat ini kritis.
Kemudian memasang rambu dan penunjuk arah pada jalur alternatif jalan PTPN XIII serta memperbaiki kebun PTPN XIII yang dijadikan jalur alternative hingga dapat dilewati semua jenis dan tipe kendaraan.
Hingga jalur alternatif di Jalan PTPN XIII ucapnya belum diperbaiki, maka pelaksanaan pergantian jembatan pun belum bisa dilakukan.
Pihak Pemda dan Polres Tanahlaut ujarnya mendukung penuh akan terlaksananya kesepakatan yang dilakukan pada Jumat (19/7/2019) kemaren.
Sehingga keselamatan dan keamanan serta lancar dalam berlalu lintas bisa terlaksan.
Sedangkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar membuat surat permohonan izin kepada Direksi PTPN Xlll terkait penggunaan jalan PTPN XIII sebagai jalur altematif selama proyek penggantian jembatan Sungai Bamban.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
