Berita Banjarmasin
Golkar, PDIP, Gerindra dan PAN Amankan Posisi Unsur Pimpinan Parlemen Kalsel 2019-2024
KPU Provinsi Kalsel belum berhasil tuntaskan Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel terpilih Pada Pemilu 2019
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Sedangkan untuk Partai Demokrat yang hanya loloskan tiga kadernya yaitu Habib Ahmad Bahasyim di Dapil I, P Abidinsyah di Dapil II dan Zulfa dari Dapil VII terpaksa tak dapat membentuk Fraksi tersendiri karena tak penuhi jumlah Anggota pada Periode Jabatan DPRD Provinsi Kalsel 2019-2024.
Begitu pula PPP yang juga hanya loloskan tiga kadernya yaitu Asbulah dari Dapil II, Suwardi Sarlan Dapil V dan Iskandar Dapil VI serta Partai Hanura yang loloskan satu Kadernya, Hj Rizky Niraz A juga tak dapat membuat Fraksi tersendiri dan harus bergabung dengan Fraksi lainnya.
Sebelumnya, tak dapat ditetapkannya hasil Pemilu Legislatif DPRD Provinsi Kalsel 2019 disebabkan terganjal surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Provinsi Kalsel menjadi salah satu Provinsi yang didapati sengketa perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Dimana pada surat keterangan MK bernomor register 1488 tersebut, tercantum gugatan PHPU atas Pemilu Legislatif Dapil Kalsel II dari Partai Berkarya dari total 250 gugatan di tingkat Provinsi pada Pemilu 2019 lalu.
Padahal menurut Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, Partai Berkarya tidak mengajukan gugatan PHPU terhadap hasil Pemilu Legislatif tingkat Provinsi Kalsel.
Sarmuji menduga masuknya Provinsi Kalsel menjadi salah satu Provinsi yang didapati gugatan PHPU atas hasil Pemilu tingkat Provinsi merupakan kesalahan teknis yang mungkin saja disebabkan faktor human error.
"Karena gugatan ini tidak ada tetapi menjadi ada di surat keterangan MK tersebut, jadi mungkin human error kami juga tidak mengetahui pasti. Kami akan segera hubungi Pimpinan dan meminta konfirmasi kepada MK soal ini," kata Sarmuji.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
