Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Satu Kepala Sekolah Maksimal Hanya Boleh Menjabat Tiga Periode
Dijelaskannya, evaluasi kepsek ini tidak akan diberlakukan untuk semua kepala SDN dan SMPN.
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Dijelaskannya, evaluasi kepsek ini tidak akan diberlakukan untuk semua kepala SDN dan SMPN.
Bagi kepsek yang baru dilantik pada 2018 silam tak akan dievaluasi.
Jika tidak salah informasi, tahun ini ada sebanyak 225 kepala SDN yang akan dievaluasi kinerjanya.
“Jika tidak salah untuk jenjang SMPN ada 40 lebih kepsek yang akan kita evaluasi,” tegas Sumarji.
Dipaparkan Sumarji, hasi penilaian terhadap 265 kepala SDN dan SMPN di Kabupaten Batola itu akan dibawa ke rapat musyawarah.
Nanti akan diketahui, berapa kepsek yang nilainya A, berapa kepsek yang nilainya B dan berapa kepsek yang nilainya C.
Baca: Kinerja 272 Kepala SDN dan 56 Kepala SMPN di Batola Akan Dievaluasi, ini 8 Standar Penilaian
Baca: Setelah Bertemu Salmafina, Sunan Kalijaga Sebut Teman-Teman Mantan Istri Taqy Malik, Beri Peringatan
Baca: Luna Maya Mendadak Risih Karena Faisal Nasimuddin, Eks Ariel Noah Minta Sang Pengusaha Serius
Baca: Peringatan Mbah Mijan untuk Kriss Hatta yang Ditahan Karena Kasus Penganiayaan Antony Hillenaar
“Jika seorang kepsek nilainya cuma C, maka harus berhenti sebagai kepsek,” tegas Sumarji.
Sumarji akan melihat hasil kinerja dari kepsek dan tidak melihat seberapa besar kepsek itu bisa mengoperasikan teknologi.
Ada saja kepsek yang pinter mengoperasikan laptop dan gagdet, tapi tidak bisa mengelola sekolah.
“Sebaliknya, ada saja kepsek yang tidak bisa menggunakan gagdet dan laptop, tapi kinerjanya bagus. Tapi saya kira semua kepsek bisa mengoperasikan gagdet saat ini. Kepsek mana yang masih gagap teknologi” katanya.
Kepsek yang paling bagus penilaianya, sambung Sumarji, yakni kepsek yang melek tehnologi, tapi kepsek itu juga bisa mengelola dengan baik.
Penilaian dititikberatkan pada kemampuan kepsek bisa memajukan sekolah.
“Saya ingatkan periode jabatan kepsek itu empat tahun. Kalau kepsek baru satu periode menjabat dan belum memasuk usia pensiun, maka kepsek itu boleh saja menjadi kepsek dengan nilai B,” katanya.
Dinas pendidikan, sambungnya, akan juga melihat periode kepsek, bukan usia dari kepsek tersebut.
Satu kepsek maksimal hanya boleh menjabat tiga periode dan tidak diperbolehkan menjabat empat periode.
“Sejak 2016, jabatan kepsek menggunakan sistem periode dan pada 2020, kepala SDN dan SMPN wajib dievaluasi,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/blitz-edisi-cetak-jumat-2672019.jpg)