Berita Tanahlaut

Politala Minta Pendampingan Kejari Tanahlaut untuk Pengembangan Institusi

Politeknik Negeri Tanahlaut melakukan kesepakatan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahlaut.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/ isti rohayanti
Penandatanganan MoU Politala dengan Kejari Tanahlaut, Senin (29/7/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Politeknik Negeri Tanahlaut melakukan kesepakatan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahlaut.

MoU Kesepakatan kerjasama itu ditandatangani langsung oleh Direktur Politala, Hj Mufrida Zein dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Abdul Rahman, Senin (29/7/2019).

Direktur Politala, Hj Mufrida mengatakan, dalam proses pengembangan perguruan tinggi, baik fisik maupun nonfisik, pendampingan dari pihak kejaksaan sangatlah penting.

Hal itu juga untuk menghindari adanya kesalahan hukum dalam pelaksanaan segala sesuatu.

Namun yang terpenting ucap perempuan ini, dalam pengembangan kampus, pihaknya bisa lebih intens untuk meminta pembinaan atau saran dari pihak kejaksaan. Sehingga pada beberapa kegiatan, sebagaimana proyek pembangunan maupun membuat laporan keuangan sudah dipelajari.

Baca: Serahkan 83 Sertifikat Gratis, Wali Kota Nadjmi Sebut Kuota 5000 PTSL di 2020

Baca: Didukung Seluruh DPD Golkar se Kalsel untuk Pilgub Kalsel, Begini Harapan Paman Birin Kepada Kader

Baca: Perselingkuhan Raffi Ahmad Dibongkar Vicky Prasetyo, Cinta Laura Jadi Target Suami Nagita Slavina

Baca: Jika Lingkungan dan Jalan ke Arah Perumahan Anda Gelap, Ayo Lapor ke bidang PJU PUPR Banjarmasin

"Tentu saja kami juga dalam hal pelaksanaan segala macam kegiatan untuk pengembangan kampus perlu pendampingan dari Kejari Pelaihari dan jajarannya. Baik dari perencanaan pelaksanaan pelaporan dan lainnya," ucap Mufrida.

Apalagi tambahnya, Politala dituntun adanya akuntabilitas. Supaya segala jenis kegiatan bisa dipertanggungjawabkan.

Ke depan ujarnya, beberapa pengadaan untuk proyek kampus juga dibutuhkan pendampingan. Baik itu pengadaan secara langsung, maupun dalam bentuk lelang.

Mengenai MoU itu juga Kepala Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Abdul Rahman berharap agar ke depan kerjasama tersebut bisa meningkatkan pengetahuan hukum. Khususnya untuk masyarakat. Baik itu kampus ataupun lingkungan sekitar.

Pendampingan hukum ujar Abdul Rahman bakal diberikan apabila adanya permintaan dari pihak terkait. Mereka memberikan pendampingan pada lelang assiten dan legal opinion.

"Tujuannya seandainya mereka ada masalah kaitannya dengan hukum, apalagi hukum perdata atau kebijakan yang bersentuhan dengan masyarakat, maka akan ada pembasan," ucap Abdul Rahman.

Baca: Jalan Sehat Bersama Indihome, Pendaftar Capai Target 5000 Peserta

Baca: Ciptakan Abon Cabai, Putra Darah Tapin Desa Hiyung Raih Juara II Karang Taruna Berprestasi se Kalsel

Baca: Event Summer Camp UMB, Tujuh Mahasiswa Asing Diajak Susur Danau Riam Kanan dan Hiking Matang Keladan

Melalui MoU itu pula ujar Abdul Rahman akan mengiringi terbitnya surat kuasa dan kemudian diterbitkan pula surat perintah untuk pelaksanaan. Disusul adanya pembentukan tim.

"Harapannya agar MoU ini bisa meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum dan menjaga stabilitas hukum. Apalagi Politala ke depan bakal berkaitan dengan masyarakat secara langsung," tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved