Berita Dunia
Ditilang Polisi Karena Tak Pakai Helm, Tukang Listrik Ini Dendam dan Cabut Listrik Kantor Polisi
Pria yang berprofesi sebagai tukang listrik itu melakukan aksi pembalasan dengan memutus aliran listrik kantor polisi.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukuman tilang sering diberikan oleh polisi lalulintas kepada pelanggar lalulintas di Jalanan.
Hukuman tilang dimaksudkan agar pengendara menjadi lebih tertib dan taat aturan saat berkendara di jalan.
Tetapi, tak sedikit dari pelanggar yang tidak terima ditilang karena merasa tindakan mereka tidak melanggar aturan.
Seperti kasus yang terjadi Uttar Pradesh, India.
Seorang pengendara motor pria bernama Srinivas merasa kesal ditilang polisi.
Baca: Klasemen Piala AFF U-15 2019 Grup A & B Minggu (4/8) Hidup Mati di Laga Timnas U-15 vs Myanmar
Baca: Dituntut Bernyanyi di Setiap Pertandingan, Rifai Selalu Pulang dengan Suara Habis
Baca: Jadwal Siaran Langsung Timnas U-15 Indonesia vs Myanmar Piala AFF Hari Ini, Misi Wajib Menang
Baca: Terkait Terbitnya HGU Perusahaan Sawit di HPL Transmigrasi Banjarsari, Dewan Janji Panggil Pihak BPN
Dikutip dari rushlane.com, pria ini kedapatan tidak memakai helm saat berkendara.
Alhasil polisi pun menindak pria tersebut dengan memberi surat tilang dan denda senilai 500 Rupee India atau setara Rp 101 ribu.
Awalnya, dia meminta keringanan untuk tidak didenda, tapi tak diindahkan oleh polisi.
Dia juga berusaha berdamai dengan petugas, tapi upaya itu tak mempan.
Srinivas mengatakan tak bisa membayar tilang karena penghasilannya hanya 6 ribu Rupee India atau setara Rp 1,23 juta per bulan.
Hal ini membuat Srivinas melakukan dendam pada polisi.
Pria yang berprofesi sebagai tukang listrik itu melakukan aksi pembalasan dengan memutus aliran listrik kantor polisi.
Srinivas meminta rekannya untuk mengecek tagihan kantor polisi Linepar.
Upaya balas dendamnya pun berhasil.
Kantor polisi tempat petugas penilangnya itu ternyata menunggak tagihan sejak Januari 2016.