Berita Tanahbumbu
Terkait Terbitnya HGU Perusahaan Sawit di HPL Transmigrasi Banjarsari, Dewan Janji Panggil Pihak BPN
DPRD Tanahbumbu berjanji memanggil BPN terkait laporan warga Transmigrasi Banjarsari dan 2 desa lainnya yang menciut lahannya karena masuk HGU PT SLI
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,BATULICIN - Menciutnya luas lahan warga eks transmigrasi yang masih memiliki hak atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) Transmigrasi, dengan luas lebih kurang 140 hektare karena `tergarap` oleh Hak Guna Usaha (HSU) PT SLI perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Tanahbumbu mengundang perhatian anggota Dewan di DPRD setempat.
Selain di desa Banjarsari, berkurangnya luasan lahan HPL Transmigrasi dengan luasan bervariasi juga terjadi di desa Bayansari dan Makmur, kecamatan Angsana karena adanya HGU perusahaan tersebut.
Menjadi perhatian anggota dewan di DPRD, karena akibat berkurangnya luas HPL Transmigrasi membuat warga berjumlah sekitar 400 kepala keluarga (KK) di Desa Banjarsari kehilangan, namun lahan juga menjadi aset pemerintah desa akan berimbas terhambatnya rencana pengembangan wilayah desa.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Tanahbumbu H Hasanuddin, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) upaya penyelesaian permasalahan tersebut.
Baca: Permintaan Reino Barack ke Syahrini Pasca Jadi Ibu Diungkap, Ivan Gunawan Sebut Kondisi Bayi Incess
Baca: Rifan Nahumarury dan Qishil Ingin Kembali, Ini kata Pelatih Martapura FC
Baca: Klasemen & Jadwal Liga 1 2019 Minggu (4/8), Borneo FC vs PSS, Barito Putera vs Persib Live Indosiar
Baca: Beberapa Bulan Merintis Nail Art, Nanda Sudah Dapat Kostumer dari Pulau Seberang
Menurut Hasanuddin dihubungi melalui telepon genggamnya, Sabtu (3/8/2019) kemarin. Upaya untuk penyelesaian persoalan sengketa lahan, akan memanggil pihak-pihak terkait.
Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanahbumbu, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), desa dan warga Desa Banjarsari, Bayansari, dan Makmuk.
"Kami akan panggil semua pihak terkait. Karena untuk penyelesaian masalah ini pihak-pihak yang terkait dipanggil, ya termasuk BPN. Soal HGU kan BPN," tegas Hasanuddin kepada banjarmasinpost.co.id.
Ditambahkan Hasanuddin, karena persoalan ini menjadi agenda prioritas dan atensi pihaknya di DPRD. Walau dalam waktu yang tidak lama lagi akan dilaksanakan anggota dewan terpilih.
Selain persiapan pelantikan anggota dewan terpilih, diakui saat ini agenda di DPRD cukup padat. Di antaranya terkait dengan pembahasan anggatan
"Tidak ada masalah. Kami akan agendakan untuk hearing. Ya, dan ini jadi atensi. Diusahakan secepatnya, janji Hasanuddin.
Sebelumnya hingga kembali berita dilansir, Kepala Desa Banjarsari Aep Saprudin didampingi Ketua BPD Panidi, mengatakan masing-masing kepala keluarga, memiliki HPL Transmigrasi seluas dua hektare terdiri dari pekarangan dan rumah.
Namun sekarang tersisa antara 1,2 hektare sampai 1,5 hektare. Sedangkan kekurangannya 0,5 hektare sampai 0,8 hektare dinyatakan masuk HGU PT SLI.
Padahal ujar Aep, masuknya transmigrasi tahun 1982. Sementara terbitnya HGU pada tahun 1999. Oleh karena itu, ia sempat menuding munculnya persoalan ini bermuara dari BPN pihak berwenang menerbitkan HGU.
Baca: Kecintaan Pada Martapura FC Dorong Iky Mau Jadi Dirigen, Hujan Panas Sudah Biasa Dilalui
Baca: Jadwal Siaran Langsung MotoGP Ceko 2019 di Trans7 Hari Ini Minggu (4/8), Lagi-lagi Marquez
Baca: Disdikbud Kalsel Usulkan Kenaikan Gaji Honorer Sebesar ini Agar Mendekati Upah Minimum Provinsi
Selain itu, persoalan yang berlangsung cukup lama ini. Tambah Aep, pihaknta kembali melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kopetasi dan Usaha Mikro.
Surat sebagai bentuk protes warga, juga mereka sampaikan ke DPRD. Bahkan pernah dilakukan di tahun sebelumnya, namun kurang mendapat respon serius baik pemerintah eksekutif maupun legislatif.
Bahkan sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, tidak kecuali dengan pihak perusahaan tapi tidak juga ada titik terang ke arah penyelesaian. (banjarmasinpost.co.id/helriansyah)