Berita Kalteng
Kurang dari 12 Jam, Dua Pelaku Pencurian Accu Tronton di Wilayah Dusun Timur Bartim Dibekuk
Polsek Dusun Timur Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) berhasil membekuk dua pelaku diduga spesialis pencuri accu tronton, Jumat (2/8/2019) malam.

BANJARMASINPOST.CO.ID, TAMIYANGLAYANG - Polsek Dusun Timur Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) berhasil membekuk dua pelaku diduga spesialis pencuri accu tronton, Jumat (2/8/2019) malam lalu.
Pelaku masing -masing berinisial SK (42) warga Kecamatan Paju Epat Kabupaten Bartim, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan BR (20) warga Karo, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Keduanya tak berkutik saat diamankan oleh Polsek Dusun Timur, jajaran Polres Bartim di kawasan Kecamatan Dusun Timur malam itu.
Dua lelaki itu diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) accu tronton milik perusahaan di wilayah setempat.
Lokasi keduanya beraksi disebutkan di areal PT SHES di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Kalteng.
Baca: Diduga Karena Cemburu, Khairudin Warga Pengambau HST Tabas Tetangganya Abdul Gafar
Baca: BREAKING NEWS - Cemburu Mantan Istri Dinikahi Kawan di Desa, Warga HST Ini Nekat Tusuk Abdul Gafar
Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowaty melalui rilis tertulis yang diterima, Minggu (4/8/2019) menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan PT SHES, Jumat (2/8/2019) pagi.
Dimana pihak perusahaan melaporkan kehilangan enam buah accu yang ada di tiga unit tronton yang lagi parkir di areal PT SHES.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan malam harinya kami dapat amankan dua pelaku pencurian tersebut," kata Kapolsek.
Kurang dari 12 jam setelah dilaporkan, kedua pelaku pencurian bisa dibekuk pihak kepolisian.
Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya tronton, satu kabel jamper accu warna merah, dua pengaman accu, dua karpet accu warna hitam, satu buah penahan accu, satu buah kunci pas 20 dan satu buah kunci pas 13.
"Para tersangka akan kami kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/ady)
Marak Aktivitas Penyetruman Ikan, Dinas Perikanan Kapuas Bentuk Pokwasmas Kelurahan Panamas |
![]() |
---|
Kelompok Pecinta Alam Kapuas Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Kecamatan Bataguh |
![]() |
---|
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Bukitbatu Patroli Sungai Rungan Pantau Kamtibmas |
![]() |
---|
Abrasi Pantai Wisata Ujung Pandaran Makin Parah, Tanggul dan Batu Pemecah Ombak Dibangun Permanen |
![]() |
---|
Perlambatan Perekonomian Global Tak Pengaruhi Pertumbuhan Jasa Keuangan |
![]() |
---|