Kriminalitas HST

Diduga Karena Cemburu, Khairudin Warga Pengambau HST Tabas Tetangganya Abdul Gafar

Sebenarnya, Khairudin maupun Abdul Gafar sama-sama warga Pengambau Hilir Luar. Namun, karena cemburu buta, ia tega melukai Abdul Gafar.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Elpianur Achmad
HO/Humas Polres HST
Tersangka Khairudin warga Pengambau diamankan di Polres HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Diduga akibat cemburu buta, Khairudin tega menebas kaki Abdul Gafar.

Beruntung, luka di kaki Abdul Gafar tak begitu parah sehingga ia masih tertolong. Akbiat kejadian ini, Khairudin yang merupakan warga Desa Pengambau Hilir Luar Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan ke  Polres Hulu Sungai Tengah.

Sebenarnya, Khairudin maupun Abdul Gafar sama-sama warga Pengambau Hilir Luar. Namun, karena cemburu buta, ia tega melukai Abdul Gafar.

Kekerasan itu bermula, saat Abdul Gafar dan sang istri bernama Muslimah sedang tidur di rumahnya pada Sabtu (3/8/2019) dini hari pukul 01.30 Wita.

Baca: Pembakar Lahan Seluas 274 Hektare di Kalbar Ini Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Khairudin langsung menendang pintu rumah korban dan masuk ke dalam kamar. Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menusuk dengan pisau. Beruntung, tusukan hanya mengenai kaki kanan korban.

Abdul Gafar yang terkejut, lari keluar rumah untuk meminta pertolongan dan dibawa ke klinik terdekat. Sedangkan Khairudin langsung kabur.

Sementara itu, Khairudin berhasil diamankan oleh anggota Polsek Haruyan di rumahnya di Desa Pengambau Hilir Luar.

Ia diamankan bersama sebilah pisau penusuk yang digunakannya untuk menganiaya Abdul Gafar.

Kepala Desa Pengambau Hilir Luar, Aspandi, membenarkan jika korban dan tersangka merupakan warga Desa Pengambau Hilir Luar.

Dibeberkannya, jika penganiayaan ini merupakan masalah rumah tangga. Dimana pelaku cemburu terhadap korban.

Baca: Aneh! 26 Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Selama 2019 Lenyap Begitu Saja

"Korban, kabarnya sudah cemburu lama. Itu juga hanya perasaan tersangka saja. Istri tersangka merupakan mantan istri korban. Sedangkan korban sudah menikah," bebernya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan jika tersangka sudah diamankan di Rutan Mako Polres HST dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2 ) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved