Berita Banjarmasin
Raperda Dana Cadangan Pilkada 2020 Disahkan Minggu Kedua Agustus 2019
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana akan sahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Dana Cadangan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana akan sahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Dana Cadangan Pilkada, Kamis (8/8/2019).
Dijelaskan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Dana Cadangan Pilkada, Ilham Noor, pihaknya sudah menyepakati tiga belas Pasal dalam Raperda tersebut.
"Tiga belas Pasal di Raperda sudah disepakati secara substansi dan proses lainnya," kata Ilham.
Artinya Raperda ini hampir dipastikan tak akan mengalami perubahan lagi termasuk besaran angka dana cadangan Pilkada yang akan dipersiapkan melalui Raperda tersebut.
Dimana pada Raperda ini, dianggarkan dana cadangan sebesar seratus lima puluh miliar Rupiah untuk penyelenggaraan Pilkada Kalsel 2020.
Baca: Nasib Luna Maya Setelah Tepati Janji ke Reino Barack, Dilamar Faisal Nasimuddin?
Baca: Sayembara Fantastis Hotman Paris Balas Tantangan Farhat Abbas Soal Bukti Video Porno & Foto Mesum
Baca: Galih Ginanjar Malah Bongkar Jasanya ke Ayah Fairuz A Rafiq, Video Suami Barbie Kumalasari Viral
Baca: Perasaan Pilu Anak Agung Hercules Saat Sang Ayah Meninggal, Sosok Ini Ungkap Firasat Terakhir
Dana tersebut merupakan tahap pertama pengalokasian dana untuk Pilkada Kalsel 2020 dan sisanya enam puluh miliar rencananya akan disiapkan di Tahun Anggaran 2020.
"Saat ini, sedang menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Kami harap fasilitasi dan harmonisasi dari Kemendagri bisa cepat selesai," kata Ilham.
Benar saja, karena jika tak tuntas difasilitasi dan pengesahan Perda tertunda maka Pemerintah Provinsi Kalsel berpotensi sangat terbebani di TA 2020.
Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kalsel berencana untuk memasukkan pengalokasian dana cadangan Pilkada Kalsel tahap pertama di APBD Perubahan 2019 yang diperkirakan akan difinalisasi di Bulan Agustus 2019 ini.
"Kalau tidak sempat di APBD perubahan maka di APBD murni 2020 akan terbebani sekali jika dua ratus sepuluh miliar dialokasikan untuk Pilkada di satu Tahun Anggaran," kata Ilham.
Sesuai pembahasan Pansus Tentang Dana Cadangan Pilkada sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalsel menganggarkan total dua ratus sepuluh miliar Rupiah dengan rincian seratus lima puluh miliar Rupiah untuk anggaran KPU Kalsel dan enam puluh miliar untuk Bawaslu Kalsel.
Sedangkan pada sisi tahapan sesuai Rancangan PKPU, Pilkada 2020 rencananya akan dilaksanakan pada Bulan September 2020, tahapan penyelenggaraan sudah akan dimulai pada Kamis (1/8/2019) dengan tahapan peneriman Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2).
Selanjutnya, penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan Penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing dilaksanakan mulai Jumat (28/2/2020) dan Senin (2/3/2020).
Dijelaskan Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, data tersebut selanjutnya akan diteliti, diverifikasi secara faktual dan direkapitulasikan oleh KPU hingga Rabu (22/4/2020).
Jika data dukungan memenuhi syarat, maka KPU akan mulai membuka pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah pada Selasa (28/4/2020) hingga Kamis (30/4/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20190729dhody-ilham-noor-ketua-pansus-dana-cadangan-pilkada-dprd-provinsi-kalsel.jpg)