Berita Banjarmasin
Raperda Dana Cadangan Pilkada 2020 Disahkan Minggu Kedua Agustus 2019
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana akan sahkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Dana Cadangan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Tahapan selanjutnya termasuk pemeriksaan kesehatan, penelitian syarat pencalonan, perbaikan syarat pencalonan dan tahapan lainnya terkait persyaratan kelayakan administratif dilakukan kurang lebih dua bulan hingga dilakukannya penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPU pada Sabtu (13/6/2020).
Sehari setelah penetapan pasangan calon, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon pada Minggu (14/6/2020) hingga akhirnya pada Bulan September 2020 akan dilaksanakan proses pungut hitung.
KPU menargetkan batas akhir pengumuman perolehan suara Pilkada 2020 di tingkat TPS pada Selasa (29/9/2020).
Selanjutnya tahapan dan proses rekapitulasi akan dilakukan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, Kota/Kabupaten hingga Provinsi ditargetkan selesai pada Kamis (1/10/2020) untuk selanjutnya ditetapkan dan diumumkan maksimal pada Senin (5/10/2020). (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20190729dhody-ilham-noor-ketua-pansus-dana-cadangan-pilkada-dprd-provinsi-kalsel.jpg)