Idul Adha 2019
Idul Adha 2019 : Ceramah Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Kurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal, Sah?
Jelang Idul Adha 2019, ini ceramah Ustadz Abdul Somad soal hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal, sah?
Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan
Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shâffât [37]: 107).
Ibadah Qurban juga ditetapkan berdasarkan Ijmâ’ (kesepakatan ulama).
Berkurban untuk yang Sudah Meninggal Dunia
Ustadz Abdul Somad mengungkap hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Menurut Ustadz Abdul Somad, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.
Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.
Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).
Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.
"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.
Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.
Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.
Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.
Sementara mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.