Berita Regional

INGAT! Jangan Asal Buat Polisi Tidur Sebelum Tahu Aturannya

Membuat polisi tidur sebagai alat pembatas kecepatan kendaraan tidak boleh asal. Meski polisi tidur tersebut dibuat di kawasan perumahan.

Editor: Didik Triomarsidi
ARI HIMAWAN SARONO
Kasatlantas Polres Pekalongan Jawa Tengah AKP Ari Prayitno. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PEKALONGAN - Membuat polisi tidur sebagai alat pembatas kecepatan kendaraan tidak boleh asal. Meski polisi tidur tersebut dibuat di kawasan perumahan.

Pembuatan atau pemasangan polisi tidur asal-asalan nantinya malah bisa membahayakan para pengguna jalan.

Apalagi, kalau dibuat terlalu tinggi dan berada di tempat yang kurang tepat, bisa membuat pengendara terjatuh.

“Polisi tidur sejatinya dibuat agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan mereka. Namun, karena dibuat secara sembarangan, tak jarang polisi tidur justru meminta korban,” kata Kasat Lantas Pekalongan Jawa Tengah AKP Ari Prayitno, Rabu (7/8/2019).

Ari Prayitno mengatakan, untuk membuat polisi tidur ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti.

Baca: Apa Kabar Kasus Narkoba Komedian Nunung? Tersangka ML Kabur Bawa Barbuk dan Daftar Buron Bertambah

Baca: VIRAL, Tertipu Selama 2 Tahun, Pria Terkejut Lihat Wajah Asli Kekasih, Asalnya Cantik Kok Jadi Nenek

Baca: Lama Dirahasiakan, Cincin Berlian Raffi Ahmad untuk Nagita Slavina Malah Diberikan pada Sosok Ini

Ketentuan itu seperti ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar minimal 15 sentimeter dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Sementara, ketentuan untuk pita penggaduh, lebar pita penggaduh minimal 25 sentimeter dan maksimal 90 sentimeter, dengan ketebalan 4 sentimeter.

“Masih banyak ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi. Tidak asal buat. Untuk itu bagi masyarakat yang akan membuat polisi tidur alangkah baiknya mengajukan surat permohonan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan, yang nantinya akan memberikan gambaran dan arahan sesuai dengan aturan,” ujar dia.

Kasatlantas menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.

"Namun demikian, kami dari Satlantas Polres Pekalongan akan terus menyosialisasikan masalah ini," terang dia.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan terkait pendataan titik mana saja yang rawan kecelakaan untuk dipasangi pita penggaduh dan polisi tidur.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved