Breaking News

Opini Publik

Jejak Perbankan Syariah

Bank Syariah adalah salah satu lembaga keuangan syariah modern yang begitu berkembang pada zaman sekarang ini. Aktivitas perbankan syariah bukanlah

Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa
Pelayanan di Kantor Bank Kalsel Syariah 

Oleh: Muhammad Syarif Hidayatullah SE MH, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Antasari/Penulis Buku Perbankan Syariah

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bank Syariah adalah salah satu lembaga keuangan syariah modern yang begitu berkembang pada zaman sekarang ini. Aktivitas perbankan syariah bukanlah sesuatu yang baru muncul pada zaman sekarang, melainkan telah ada sejak dulu.

Hanya saja aktivitas perbankan saat ini telah menyesuaikan dengan peradaban zamannya. Aktivitas perbankan secara Islam dengan peradaban klasik masih belum didukung dengan fasilitas-fasilitas yang sudah sangat berkembang pada aktivitas perbankan syariah dengan peradaban modern. Selain itu pula keadaan zaman yang berubah menjadi pembeda diantara keduanya.

Fungsi Bank dan Praktiknya Sejak Awal Islam
Bank adalah sebuah badan usaha atau lembaga keuangan dengan fungsi mendasar dan utama yaitu menghimpun uang (simpanan), menyalurkannya (pembiayaan), dan jasa pengiriman uang (transfer). Fungsi-fungsi tersebut pada hakikatnya telah dipraktikkan sejak masa awal Islam. Jadi dalam sejarah peradaban dan perekonomian Islam, fungsi-fungsi itu memang sudah dikenal.

Rasulullah SAW dengan kredibilitasnya yang tinggi hingga beliau diberi gelar al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Makkah untuk menerima titipan atau simpanan harta.

Sebelum beliau hijrah ke Madinah, maka beliau memerintahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan semua titipan tersebut kepada pemiliknya. Seorang sahabat Rasulullah SAW, Zubair bin al-Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman.

Untuk fungsi kedua yaitu penyaluran uang baik konsumtif maupun produktif juga telah banyak dijalankan. Pinjaman uang (hutang) tanpa bunga sudah diajarkan Rasulullah kepada umatnya dengan adanya larangan memakan harta sesama dengan cara yang batil seperti dilakukannya transaksi ribawi.

Pemberian modal kerja berupa praktik akad kerja sama berpola bagi hasil seperti: mudharabah, musyarakah, muzaraah, dan musaqah telah dipraktikkan pada masa ini.

Fungsi ketiga yaitu jasa pengiriman uang, maka dikisahkan bahwa Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Tercatat pula Abdullah bin Zubair di Makkah juga melakukan pengiriman uang kepada adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.

Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (English: Credit; Romawi: Credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan.

Begitu pula istilah cek (English: check; France: Cheque) yang diambil dari istilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat tukar yang biasa digunakan di pasar.

Penggunaan cek pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Disaat mengimpor sejumlah besar barang dari Mesir ke Madinah, untuk mempercepat distribusi barang-barang tersebut kepada penduduk Madinah, maka Umar mengeluarkan cek untuk penduduk Madinah yang dimaksudkan sebagai pembayaran tunjangan kepada mereka yang berhak. Hingga akhirnya dengan cek tersebut, mereka gunakan untuk mengambil gandum dari Baitul Mal.

Meskipun tidak berbentuk lembaga, tetapi fungsi-fungsi dari bank sudah dijalankan pada masa ini yang dilaksanakan secara personal. Masyarakat di masa ini telah mengaplikasikan kegiatan seperti penitipan harta, pemberian uang (pinjaman dan investasi), dan pengiriman uang yang bersifat individu dengan satu fungsi pada satu individu.

Bank Syariah dan Penyebarannya
Pada tataran bank syariah sebagai lembaga keuangan modern, di tahun 1963 akhirnya berdirilah Bank Islam yaitu Mit Ghamr Lokal Saving Bank. Bank ini berdiri ditepian sungai Nil Desa Mit Ghamr wilayah Mesir. Pendirian Mit Ghamr Bank diprakarsai oleh seorang ekonom Muslim bernama Dr. Ahmad el-Najjar dengan menerima bantuan Raja Faisal dari Arab Saudi dari segi permodalan.

Dalam pendiriannya bank ini tidak secara terang-terangan beridentitaskan Islam, melainkan secara tersamar dikarenakan adanya kekhawatiran terhadap pandangan rezim politik waktu itu yang mungkin akan memandangnya sebagai gerakan fundamentalis.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved