Berita Banjarmasin
PHPU di Lingkup Kalsel Gugur dan Ditolak MK, KPU Kalsel Segera Tetapkan Hasil Pemilu 2019
Empat perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di lingkup Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) rontok dan prosesnya resmi tak dilanjutkan oleh MK.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) di lingkup Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) rontok dan prosesnya resmi tak dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Amar putusan dibacakan di sidang putusan MK atas empat PHPU tersebut pada Jumat (9/8/2019), yang isinya menolak atau menggugurkan permohonan pemohon.
Lebih spesifik, keempat perkara tersebut yaitu satu gugatan dari Partai Demokrat, dua gugatan dari Partai Berkarya dan satu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Gugatan dari Partai Demokrat teregistrasi dengan Nomor: 61-14-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan Pokok Perkara PHPU DPRD Kota Banjarmasin atas Pemohon Partai Demokrat yang diputuskan pada dalam eksepsi amar putusan Menolak eksepsi Termohon dan dinyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Baca: Cerita Istiqomah Kaget Saat Terjaga Tengah Malam, Sosok Besar Hitam Menunggu Kelambu Dibuka
Baca: Penegasan Menteri Susi Soal Gading Marten dan Nadine Kaiser yang Dijodohkan, Sebut Eks Gisel Begini
Baca: Membalas Ayu Ting Ting? Ivan Gunawan Pamer Foto Bareng Wanita Lain di Kolam Renang, Sebut Soal Jodoh
Gugatan dari Partai Berkarya dengan Nomor 224-07-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan pokok perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2019 diputuskan permohonan Pemohon gugur.
Gugatan Partai Berkarya lainnya yaitu yang bernomor registrasi 249-07-00/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pokok perkara PHPU DPR-DPRD Tahun 2019 juga diputuskan permohonan Pemohon gugur.
Terakhir gugatan dari PKS dengan nomor registrasi 04-08-22/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pokok perkara PHPU DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam eksepsi di Amar Putusan diputuskan menolak eksepsi termohon dan dalam pokok permohonan permohonan Pemohon ditolak seluruhnya.
Dengan demikian, tak ada lagi halangan secara hukum bagi KPU Provinsi Kalsel maupun KPU Kabupaten/Kota di Kalsel untuk tetapkan hasil Pemilu 2019 di Kalsel.
Baca: Pembakar Lahan Kabur Lihat Heli Patroli Melintas Rendah di Lokasi Kebakaran Hutan Kawasan Tapin
Baca: Rahasia Pesona Ariel NOAH Sampai Taklukkan Luna Maya & Sophia Latjuba Dibongkar Pakar Mikro Ekspresi
KPU Provinsi Kalsel pun menurut Ketuanya, Sarmuji, berencana akan melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Kalsel, Sabtu (10/8/2019).
"Kita akan secepatnya selesaikan penetapan, sebelum Idul Adha," kata Sarmuji.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan tersebut rencananya akan dilaksanakan di Hotel Golden Tulip, Jalan A Yani kilometer 2 Banjarmasin, Kalsel. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-kpu-provinsi-kalsel.jpg)