Dunia Gawai

Begini Cara Mengetahui Ponsel Anda BM dan Berpotensi Diblokir atau Tidak

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias black market ( BM) di Indonesia

Editor: Didik Triomarsidi
LDProd
Ilustrasi menggunakan ponsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias black market ( BM) di Indonesia. Mekanismenya memanfaatkan nomor kode IMEI perangkat yang menggunakan kartu SIM.

Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia. Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan perangkat tersebut masuk lewat jalur non-resmi.

Bagaimana mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal alias BM dan berpotensi diblokir atau tidak? Caranya mudah, Anda bisa bisa memperhatikan hal-hal berikut.

1. Cek IMEI

Setiap ponsel memilik IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang merupakan nomor identitas untuk identifikasi perangkat. Operator seluler menggunakan nomor IMEI dalam mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya.

Baca: VIDEO Peluncuran Samsung Galaxy Note 10 dan Note 10 Plus dari New York, Miliki Sejumlah Keistimewaan

Baca: Klasemen MotoGP 2019 Usai Balapan di GP Austria, Marquez Unggul 58 Poin atas Dovizioso

Baca: VIRAL DI HST, Ponpes di Hantakan Ditutup Karena Pariwisata, Begini Klarifikasi Pengurus MUI

Dengan cara inilah, ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar dalam database pemerintah dan operator karena masuk lewat jalur black market bakal diblokir dari layanan seluler.

Untuk mengetahui apakan ponsel Anda BM dan berpotensi dblokir atau tidak, pertama-tama Anda mesti mencari tahu nomor IMEI. Di iPhone dan iPad, nomor ini tertera di punggung perangkat.

Di ponsel Android, nomor IMEI bisa diketahui dengan membuka "Setting" pada ponsel Anda dan pilih menu "About Phone".

Jika ponsel hanya ada mendukung satu kartu SIM, maka nomor IMEI hanya ada satu. Jika ponsel mendukung dua kartu SIM, maka akan ada dua nomor IMEI pula.


Ilustrasi menu About Phone di ponsel. Di sini, pengguna bisa melihat nomor IMEI ponsel masing-masing.(KOMPAS.com/Bill Clinten)

Anda juga bisa memasukkan angka *#06# di aplikasi dialler ponsel untuk mengecek IMEI ponsel Anda. Ketika tanda pagar terakhir diketikkan, maka informasi nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

Cara lainnya, Anda bisa melihat kotak penjualan ponsel. Di salah satu sisi biasanya ada stiker atau label yang menampilkan informasi terkait identitas ponsel, termasuk nomor IMEI.

Setelah mendapatkan nomor IMEI, pengguna bisa memasukkan deretan angka tersebut di situs Kemenperin berikut untuk mengecek apakah perangkat masuk lewat jalur resmi atau tidak.

Jika legal, maka akan muncul informasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin" setelah anda mengklik tombol "kaca pembesar".

Sebaliknya, jika ponsel adalah barang BM, maka situs akan menampilkan keterangan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved