Berita Kabupaten Banjar
Kadisdik Banjar Pastikan SK Guru Honorer Tak Bermasalah Lagi di Lembaga ini
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat memastikan SK (Surat Keputusan) untuk kalangan guru honorer tidak bermasalah
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat memastikan SK (Surat Keputusan) untuk kalangan guru honorer tidak bermasalah di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
"Kami dan pihak LPMP sudah bertemu guna membahas mengenai persoalan SK yang sebelumnya dikeluhkan kalangan guru honor," ucap Kepala Disdik Banjar Maidi Armansyah, Jumat (16/08/2019).
Ia menuturkan beberapa waktu lalu dirinya kedatangan tamu dari perwakilan LPMP Kalsel.
Saat itu juga telah diurai persoalan yang sempat mengganjal terkait SK guru honor di lingkup Pemkab Banjar.
"Pada pertemuan itu pihak LPMP menegaskan tidak ada masalah dengan SK guru honor Banjar. Jadi, sudah clear, tidak perlu lagi merevisi narasi SK sebagaimana yang dituntut oleh kalangan guru honor beberapa waktu lalu," tandas Maidi.
Baca: Sosok Wanita yang Menghajikan Istri Ifan Seventen Lewat Badal Haji, Dylan Sahara Kini Bergelar Ini
Baca: Restu Ibu Naomi Zaskia untuk Sule di Momen Ultah, Ayah Rizky Febian Panggil Calon Mertua
Baca: Kondisi Istri Sah Suami Rey Utami, Pablo Benua Kini Seusai Hilang dari TV, Pakaian Terbuka Disorot
Seperti telah diwartakan BPost Online, pengurus Forum Pendidik dan Tenaga Pendidikan Honorer Sekolah Negeri (FPTPHSN) Kabupaten Banjar mengadu ke Komisi IV DPRD Banjar, Senin 1 Juli 2019 lalu.
Saat itu, FPTPHSN langsung dihadiri ketuanya, Alfi Syahrin.
Saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Banjar, kala itu, terungkap SK guru honor berbunyi penetapan tenaga pendidik dan kependidikan non pegawai negeri sipil.
Padahal seharusnnya bukan tertulis 'penetapan' tapi 'pengangkatan.'
Kekeliruan redaksional itu secara teknis menjadi penghalang ketika mereka mengikuti diklat PPG (pendidikan profesi guru) di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalsel.
Pihak LPMP tidak bisa memproses SK dengan redaksional seperti itu sehingga sertifikat PPG tak bisa didapatkan.
Padahal SK PPG menjadi syarat penting untuk mengurus tunjangan sertifikasi.
Tak lama setelah itu, Maidi Armansyah bersama Komisi IV DPRD Banjar konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan dinyatakan SK guru honor Banjar tak ada masalah.
Dinyatakan pula, LPMP tidak akan mempermasalahkan lagi.
Namun menurut beberapa guru honor, fakta di lapangan tidak seperti itu.
LPMP tetap tidak mau memproses jika bunyi SK tetap 'penetapan.'
