Berita Jakarta

Pernah Jadi Tersangka KPK, Hari Ini Hadi Poernomo Dianugerahi Bintang Mahaputra dari Presiden Jokowi

Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjadi salah satu penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden.

Editor: Elpianur Achmad
(KOMPAS.com/ IHSANUDDIN )
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo usai menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2019). 


(WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)
Ketua BPK Hadi Poernomo

Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Baca: Tersangka Hadi Poernomo Punya Kekayaan Rp 38,8 Miliar pada 2010

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak.

Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.

Hadi diduga mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang diajukan bank lain yang memiliki permasalahan sama dengan BCA.

Pengajuan keberatan pajak yang diajukan bank lain tersebut ditolak. Namun, pengajuan yang diajukan BCA diterima, padahal kedua bank itu memiliki permasalahan yang sama.

Atas perbuatan Hadi ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. Uang tersebut merupakan pajak yang seharusnya diterima negara dari BCA.

Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Dibatalkan praperadilan

Namun, Hadi membantah mendapatkan imbalan dari BCA atas penerimaan keberatan wajib pajak tersebut.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga setahun kemudian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hadi Poernomo.

Ia pun mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan Hadi. Ia pun terbebas dari status tersangka.

Baca: KPK: Ada Dugaan Hadi Poernomo Tak Sendirian

Dalam putusan praperadilan, hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah. Hakim memutuskan penyidikan KPK harus dihentikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved