Berita Jakarta

Pernah Jadi Tersangka KPK, Hari Ini Hadi Poernomo Dianugerahi Bintang Mahaputra dari Presiden Jokowi

Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjadi salah satu penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden.

Editor: Elpianur Achmad
(KOMPAS.com/ IHSANUDDIN )
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo usai menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/8/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Pernah jadi tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi pada 2014 lalu, Hadi Poernomo mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Joko Widodo, Kamis (15/8/2019).

Dilansir dari Kompas.com, tanda kehormatan diberikan kepada sejumlah tokoh yang dianggap sudah banyak berjasa di Indonesia sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-74 RI.

Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2019.

Penghargaan kepada Hadi cukup menggelitik, mengingat dirinya sempat terlibat perkara hukum. Hadi pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA).

Kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2003-2004, namun baru disidik KPK pada 2014.

Baca: Ulang Tahun Hadi Poernomo Dihadiahi KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Ryamizard Ryacudu mengatakan, Hadi mendapat tanda kehormatan tersebut karena statusnya hukumnya sudah jelas atau clear.

Hadi sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan dan statusnya sebagai tersangka pun gugur.

"Dulu kan memang tersangka. Kemudian banding, dia menangt. Banding lagi, menang lagi. Sudah selesai," kata Ryamizard.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie menyatakan, semua yang diberikan gelar penghargaan hari ini tak memiliki masalah hukum.

"Sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini, penghargaan ini, tidak ada masalah hukum," ucap Jimly.

Apabila nantinya penerima tanda jasa terseret kasus hukum, maka penghargaannya bisa dicabut.

Baca: KPK Duga Hadi Poernomo juga Terima Suap

Terkait polemik tanda jasa ini, Hadi enegaskan bahwa ia bersih dari masalah hukum yang sempat menjeratnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tentu kami sebetulnya kan sudah selesai. Kami bisa membatalkan tersangkanya melalui PK pra-peradilan," kata Hadi setelah menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo.

Hadi Poernomo diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Dia diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved