Berita Banjarbaru
Catat! Tanggal Operasi Patuh Satlantas Polres Banjarbaru, Anak Sekolah Bisa Kena Tilang
Operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh 2019 dengan tujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Operasi lalu lintas bersandi Operasi Patuh 2019 dengan tujuan meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi ini akan digelar selama 14 hari dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, Nasir menambahkan, operasi tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
"Ini serentak di Indonesia dan lebih ke penindakan karena ini operasi patuh," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasatlantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf, Minggu (24/8).
Ada beberapa jenis pelanggaran yang kerap terjadi, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan.
Baca: Permalukan Teman Dekat Salmafina Jadi Target Sunan Kalijaga, Temukan Pasal Penjarakan Jo Ardis
Baca: 5 Fakta Gojek Dapat Restu Masuk ke Malaysia Sampai Libatkan PM Mahathir, Kalangan Politisi Menolak
Baca: Viral, Tak Diizinkan Pakai Ambulans Puskesmas, Ayah Bopong Jenazah Anaknya Jalan Kaki di Tangerang
Baca: Lelaki yang Bikin Minder Raffi Ahmad Saat Dekati Desy Ratnasari, Suami Nagita Slavina Ungkap Ini
Pelanggaran lain seperti pemotor yang tidak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, sepeda motor berboncengan tiga orang, kendaraan bermotor roda atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
"Penekanan dari pimpinan, Direktorat, bila selama ini anak SMP selalu hanya teguran, maka saat operasi patuh pun akan dilakukan penindakan terhadap anak SMP. Kalau cuma teguran seolah sia-sia, hari ini ditegur, besok anak sekolahnya kembali bawa motor," tegas dia.
Dia mengatakan, teknis bila nanti terjaring anak sekolah pakai motor atau bahkan roda empat akan ditilang dan yang boleh mengurusnya adalah orangtua.
"Wajib ini, atau bisa gurunya," kata dia.
Bahkan pelanggaran berkendara yang dilakukan anak sekolah ini jadi atensi.
(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)
