Berita Banjarmasin

DPRD Kalsel Periode 2014-2019 Tinggalkan PR, Sisakan 7 Raperda Belum Dibahas

Jelang berakhirnya masa jabatan DPRD Kalsel, Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum selesai dibahas.

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/acm
HM Rosehan NB Ketua BP Perda DPRD Provinsi Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masa jabatan Anggota DPRD Provinsi Kalsel Periode 2014-2019 nyaris berakhir.

Hanya tinggal kurang lebih sepuluh hari kerja efektif tersisa sebelum pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kalsel terpilih Periode 2019-2024 pada Senin (9/9/2019).

Namun masih ada pekerjaan rumah dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Provinsi Kalsel yang belum selesai.

Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) belum selesai dibahas dan empat lainnya juga masih belum tuntas menunggu fasilitasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca: Kado Istimewa Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Resepsi Cut Meyriska dan Roger Danuarta

Baca: Festival Nanas Mekarsari 2019 Kembali Digelar, Catat Ini Jadwal dan Tempatnya

Baca: Mulan Jameela Jadi Anggota DPR? Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Gerindra Belum Bersikap

Baca: Duo Brasil Santos dan Bruno Ikut Seleksi di Barito Putera Bersama Pelatih Baru Djajang Nurjaman

Tujuh Raperda yang belum dibahas tersebut diantaranya Tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Pengelolaan Kawasan Kebun Raya Banua, Keamanan Pangan, Pemadam Kebakaran di Kalsel, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Kehutanan dan Raperda Tentang APBD TA 2020.

Ketua BP Perda DPRD Provinsi Kalsel, H Rosehan Noor Bahri, mengakui kecil kemungkinan seluruh Raperda yang belum selesai dibahas ini tuntas dalam sepuluh hari sisa masa kerja efektif Anggota DPRD Provinsi Kalsel Periode 2014-2019.

Menurutnya, hal ini tentu akan menjadi tanggungjawab estafet para Anggota DPRD dan BP Perda DPRD Provinsi Kalsel periode selanjutnya.

"Ini bukan jadi tanggung jawab Dewan perseorangan, tapi menjadi tanggung jawab DPRD sebagai lembaga dan akan dilanjutkan oleh Dewan yang baru," kata H Rosehan.

Ia yang juga menjadi salah satu Anggota DPRD Provinsi Kalsel terpilih Periode 2019-2024 nyatakan tentu akan kembali ikut mengawal penyelesaian tugas tersebut.

Walau belum tahu posisinya dalam susunan AKD pada Periode 2019-2024 nanti, namun H Rosehan berharap seluruh hutang DPRD Provinsi Kalsel Periode 2014-2019 bisa diselesaikan sebelum berakhirnya Tahun 2019.

Ia juga nyatakan capaian penyelesaian pembahasan atas sepuluh Raperda dan enam diantaranya sudah ditetapkan bukan merupakan catatan buruk.

Pasalnya menurut Mantan Wakil Gubernur Kalsel ini, pihaknya tidak hanya mementingkan jumlah Raperda yang selesai dibahas dan disahkan, namun juga kualitas Perda yang ditelurkan.

"Kami tentu memikirkan bagaimana supaya masyarakat bisa betul menikmati manfaat Perda jadi tidak sembarangan mengejar jumlah," kata H Rosehan.

Selama ini, kendala penyelesaian Raperda selain tak konsistennya waktu fasilitasi oleh Kemendagri, tapi juga disebabkan adanya persinggungan antara Raperda dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca: Harta Warisan Disiapkan Ruben Onsu untuk Betrand Peto, Suami Sarwendah Minta Jaga Thalia dan Thania

Baca: Pesangon Merry dari Raffi Ahmad Rp 600 Juta Modal Kawin? Suami Nagita Slavina Bantah Merry Kembali

Baca: Sopir Tembak Aniaya Polisi Berpangkat Kompol, AKP Firdaus: Pemukulan Terjadi di Dekat Apartamen

Sedangkan jika hambatan hanya berupa perbedaan persepsi dan maksud tujuan masing-masing fraksi dinilai bukan menjadi masalah besar karena dapat diselesaikan secara efektif melalui musyawarah.

Konsep pembahasan Perda di DPRD Provinsi Kalsel yang melibatkan Pansus dan tak hanya bebankan tugas kepada BP Perda juga dinilainya cukup mutakhir dan belum dilakukan seluruh Badan Legislatif di seluruh Indonesia. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved