Selebrita
Mulan Jameela Jadi Anggota DPR? Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Gerindra Belum Bersikap
Mulan Jameela Jadi Anggota DPR? Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan Pengadilan, Gerindra Belum Bersikap
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulan Jameela Jadi Anggota DPR? Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan Pengadilan, Gerindra Belum Bersikap.
Kabar terbaru dari penyanyi Mulan Jameela. Istri musisi Ahmad Dhani itu berpeluang menjadi anggota DPR RI bersama sejumlah caleg Partai Gerindra lainnya.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019) telah mengabulkan gugatan Mulan Jameela, mantan teman duet Maia Estianty dan 8 caleg Partai Gerindra lainnnya yang sebelumnya gagal jadi anggota DPR RI.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Mulan Jameela. Bahkan d iakun istagram pribadinya pun @mulanjameela1 belum ada update terbaru.
Baca: Mulan Jameela Bertemu Mantan Pacar Saat Ahmad Dhani di Penjara, Mantan Duet Maia Estianty Buat Ini
Baca: Benarkah Mulan Jameela Bakal Jadi Anggota DPR? Ini Fakta Pasca Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan
Adapun para celag yang menggugat Partai Gerindra itu adalah Mulan Jamella alias R Wulansari, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.
Sebelumnya, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela.
Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.
Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan harus menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.
Baca: Inilah Sosok Jo Ardis Chef Diduga Sembunyikan Salmafina Sunan dari Sunan Kalijaga
Baca: Gugatan Dikabulkan, Partai Gerindra Harus Menetapkan Mulan Jameela cs Sebagai Anggota Legislatif
Baca: Calon Kekasih Luna Maya Dibocorkan Maia Estianty, Faisal Nasimuddin Atau Ariel Noah?
Baca: Diam-diam, Ahmad Dhani Luncurkan Buku dari Balik Penjara, Terkait Mulan Jameela dan Maia Estianty?
Baca: Kelakuan Maia Estianty Ditinggal Irwan Mussry Dibongkar Rossa, Eks Duet Mulan Jameela Lakukan Ini
Baca: Pesangon Merry dari Raffi Ahmad Rp 600 Juta Modal Kawin? Suami Nagita Slavina Bantah Merry Kembali
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.