Kriminalitas Regional

FAKTA Pemerkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, dari Penjara 12 Tahun hingga Denda Rp 100 Juta

Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim mengatakan, vonis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan, Muh Aris (20) karena mempertimbangkan

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIƍ
Muslim, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur, saat ditemui di kantornya, Senin (26/8/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MOJOKERTO - Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim mengatakan, vonis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan, Muh Aris (20) karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.

Dia mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, korban Muh Aris jumlahya sembilan anak dengan usia korban rata-rata 6 - 7 tahun.

Atas dasar fakta hukum itulah para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan Aris dihukum kebiri kimia.

Aris juga dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca: Ibu Kota Pindah, Gubernur Kaltim Sebut Dampak Positif yang Dirasakan dari Kalimantan Hingga Sulawesi

Baca: Takut Cut Meyriska Bosan, Keputusan Roger Danuarta Setelah Sah Jadi Suami

Baca: Harga Tiket Laga Indonesia Vs Malaysia Kualifikasi Piala Dunia 2022 Kemahalan, Ini Jawaban PSSI

"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu. Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7 - 6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).

Dijelaskan, putusan majelis hakim sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebenarnya tidak menyertakan tuntutan hukuman kebiri kimia.

Jaksa kala itu menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, kata Muslim, berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang paling adil dalam memutuskan vonis perkara pidana.

"Majelis hakim itu punya independensi. Jadi tidak harus mengikuti tuntutan dari penuntut umum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, vonis hukuman kebiri kimia dijatuhkan pengadilan terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain dikenai hukuman tambahan berupa kebiri kimia, pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Rudy Hartono menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksan Agung untuk melakukan eksekusi kebiri kimia terhadap Muh Aris.

"Yang pasti kita tunggu petunjuk, sekarang kita eksekusi badannya dulu. Petunjuknya (eksekusi kebiri kimia) dari Kejaksaan Agung," katanya.

Berita Ini Juga Ada di KOMPAS.COM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved