Selebrita

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR? Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan, Gerindra Belum Bersikap

Mulan Jameela Jadi Anggota DPR? Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan Pengadilan, Gerindra Belum Bersikap

Editor: Royan Naimi
tribun style
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulan Jameela Jadi Anggota DPR? Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan Pengadilan, Gerindra Belum Bersikap.

Kabar terbaru dari penyanyi Mulan Jameela. Istri musisi Ahmad Dhani itu berpeluang menjadi anggota DPR RI bersama sejumlah caleg Partai Gerindra lainnya.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019) telah mengabulkan gugatan Mulan Jameela, mantan teman duet Maia Estianty dan 8 caleg Partai Gerindra lainnnya yang sebelumnya gagal jadi anggota DPR RI.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Mulan Jameela. Bahkan d iakun istagram pribadinya pun @mulanjameela1 belum ada update terbaru.

Baca: Mulan Jameela Bertemu Mantan Pacar Saat Ahmad Dhani di Penjara, Mantan Duet Maia Estianty Buat Ini

Baca: Benarkah Mulan Jameela Bakal Jadi Anggota DPR? Ini Fakta Pasca Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan

Adapun para celag yang menggugat Partai Gerindra itu adalah Mulan Jamella alias R Wulansari, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Sebelumnya, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan harus menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota legislatif.

Baca: Inilah Sosok Jo Ardis Chef Diduga Sembunyikan Salmafina Sunan dari Sunan Kalijaga

Baca: Gugatan Dikabulkan, Partai Gerindra Harus Menetapkan Mulan Jameela cs Sebagai Anggota Legislatif

Baca: Calon Kekasih Luna Maya Dibocorkan Maia Estianty, Faisal Nasimuddin Atau Ariel Noah?

Baca: Diam-diam, Ahmad Dhani Luncurkan Buku dari Balik Penjara, Terkait Mulan Jameela dan Maia Estianty?

Baca: Kelakuan Maia Estianty Ditinggal Irwan Mussry Dibongkar Rossa, Eks Duet Mulan Jameela Lakukan Ini

Baca: Pesangon Merry dari Raffi Ahmad Rp 600 Juta Modal Kawin? Suami Nagita Slavina Bantah Merry Kembali

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani (Kolase Wartakota/HO)

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Partai Gerindra Belum Bersikap

Partai Gerindra belum bisa memutuskan apakah Mulan Jameela dan kawan-kawan akan diangkat sebagai anggola legislatif menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan mendiskusikan putusan tersebut terlebih dahulu dengan para kuasa hukum.

"Belum tahu, kita masih liat dulu isi putusan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum lalu kemudian berkonsultasi dengan ketua umum dan ketua dewan pembina," kata Dasco kepada Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Senin (26/8/2019).

Dasco menuturkan, langkah berikutnya akan didasari pada hasil konsultasi dengan Ketua Umum Partai Gerindra dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subiato.

Mulan Jameela
Mulan Jameela (Instagram @mulanjameela1)

BSementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Jakarta Selatan.

Ia mengaku belum menerima amar putusan sehingga belum bisa menyampaikan langkah yang akan ditempuh Partai Gerindra.

"Intinya kami taat hukum ya, putusan pengadilan seperti apa kami akan taat hukum. (Langkah ke depannya) saya harus baca lengkap amar putusan," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, Majelis hakim akan membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilakukan istri Ahmad Dhani  Mulan Jameela cs, bersama 8 calon anggota legislatif Partai Gerindra terhadap partainya sendiri, pada Senin (12/8/2019) hari ini.

Salah satu caleg yang melakukan gugatan adalah musisi yang juga istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

"Ya (sidang putusan gugatan Mulan Jameela cs terhadap Gerindra) hari ini," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Seperti diketahui, awalnya ada 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya. Salah satunya adalah ponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com pada 16 Juli 2019.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.  (*)

Baca: Mulan Jameela Bertemu Mantan Pacar Saat Ahmad Dhani di Penjara, Mantan Duet Maia Estianty Buat Ini

Baca: Benarkah Mulan Jameela Bakal Jadi Anggota DPR? Ini Fakta Pasca Gugatan Istri Ahmad Dhani Dikabulkan

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved