Berita Banjarmasin
Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di Kalsel Segini, Hanya 28 Terdaftar
Dari 50 terminal khusus dan terminal kepentingan sendiri Hanya ada 28 terminal di Kalsel yang terdaftar
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dari jumlah total sebanyak 50 terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (Tuks) yang ada di Kalsel, hingga kini hanya 28 Tersus dan Tuks yang terdaftar.
Demikian disampaikan Kepala Kantor KSOP Kelas 1 Banjarmasin, Capt Mugen Sartoto usai membuka sosialisasi Permenhub, terkait terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (Tuks), di Wilayah KSOP Kelas 1 Banjarmasin, di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Selasa (27/8/2019).
Dijelaskannya, apabila ada Tersus dan Tuks dari beberapa perusahaan yang belum terdaftar atau izinnya sudah mati, maka pihaknya selaku KSOP Kelas 1 Banjarmsin akan membantu dalam proses perizinannya.
"Bagi perusahaan yang belum memiliki izin atau izinnya mati, kami tidak melakukan tindakan. Petugas kami nantinya dapat membantu memproses perizinan itu,"tegas Capt Mugen Sartoto.
Baca: Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Satgas Karhutla, Bupati Abdul Wahid Imbau Warga Tidak Bakar Lahan
Baca: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1441 H Jatuh Hari Minggu 1 September 2019, Ini Amalan Bulan Muharram
Baca: Jadi Tempat Buang Sampah Warga Banjarbaru, Begini Kondisi Sungai Kemuning Saat Kemarau
Baca: Isi Obrolan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta yang Kikuk di Belakang Panggung HUT SCTV
Namun, kalau perizinannya sengaja tidak diperpanjang, tetapi usahanya tetap jalan, maka pastinya pihaknya mengalami kerugian. Sebab masalah ini berkaitan
dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Direktur Kepelabuhan DJPL Kemenhub, Capt Wisnu Handoko, sebagai pembicara sosialisasi Permenhub, Tersus dan Tuks menyebutkan, hari ini pihaknya mewakili Direktorat Perhubungan Laut, dengan memberikan sosialisasi tentang Tersus maupun Tuks.
"Saya sangat mendukung sekali Kantor KSOP Kelas 1 Banjarmasin mengumpulkan para operator dan badan usahaan yang memiliki Tersus maupun Tuks, untuk memahami undang-undang maupun peraturan pemerintah. Tujuannya untuk memahami undang-undang dan peraturan pemerintah, baik dari level atas sampai pusat.
Sebab sesuai dengan undang-undang bahwa Kantor KSOP Kelas 1 Banjarmasin maupun KSOP di beberapa provinsi yang ada di Indonesia, memiliki hak dan kewajiban agar Tersus dan Tuks harus terdaftar.
Baca: Kecupan Cut Meyriska untuk Roger Danuarta di Kamar Pengantin Setelah Resepsi Pernikahan
Baca: Polisi Jadikan Ibu dan 3 Anaknya Tersangka, Dalangi Pembunuhan Temuan 4 Kerangka Manusia di Banyumas
Baca: Pantas Gaji Merry Rp 20 Juta, Uang Belanja Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina Nominal Tak Masuk Akal?
"Pelabuhan itu adalah obyek vital dan obyek publik, di sana banyak kepentingan-kepentingannya, sehingga kepentingannya harus dilindunggi, "jelas lelaki kelahiran Semarang Jateng
Acara sosialisasi tersebut mengundang sekitar 80 perusahaan yang memiliki
Tersus maupun Tuks, dan biasanya perusaan ini dekat dengan sungai. Kegiatan dilaksanakan hingga menjelang siang. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)