Kriminalitas HST
KPK Periksa Lagi Mantan Bupati HST Abdul Latif, Ksus Suap Proyek RSUD Damanhuri Barabai
Dengan mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang tanpa kerah, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif kembali menjalani pemeriksaan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Dengan mengenakan kemeja abu-abu lengan panjang tanpa kerah, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/8).
Dua hari sebelumnya, terpidana kasus suap proyek pembangunan ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai ini juga menjalani pemeriksaan di sana. Kali ini Latif diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus sebelumnya.
Latif tampak berkumis dan berjanggut. Usai menjalani pemeriksaan, dia keluar dari gedung dengan pengawalan petugas KPK. Latif yang memegang segulungan dokumen berjalan menuju mobil tahanan yang kemudian membawanya ke lembaga pemasyarakatan.
Baca: WOW KEREN! Inilah Trio Ponsel Oppo Reno 2, Reno 2Z, dan Reno 2F yang Bakal Masuk Indonesia
Baca: LIVE TV ONE! Link Live Streaming Bandung United vs PSGC Ciamis Liga 2 2019 di TVOne
Baca: Heli Water Boombing Bakal Ditambah di Kalsel, Ada Enam Heli Bakal Atasi Karhutla di Kalsel
Latif dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 2 Januiar 2019. Putusan majelis hakim PT lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Dia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri. Dia ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Januari 2018.
Suap diberikan PT Menara Agung Pusaka, milik Donny, agar memenangi lelang proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri.
Hukuman terhadap Latif diperberat oleh Mahkamah Agung. Latif diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Saat ini, KPK menyidik lagi Abdul Latif dengan mengenakan pasal pencucian uang. Penyidikan ini masih berlangsung. (BANJARMASINPOST.CO.ID /BPost Cetak)
