Berita Tabalong

Tabrakan Sepeda Motor vs Truk di Kelua, Pengendara Sepeda Motor Tewas, CCTV JadI Barang Bukti

Kecelakaan lalu lintas roda dua dan roda empat di Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong, memakan korban pengendara sepeda motor.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Elpianur Achmad
HO/Humas Polres Tabalong
Kondisi kendaraan korban setelah terjadi kecelakaan di Kelua Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Kecelakaan lalu lintas roda dua dan roda empat di Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Tabalong, memakan korban. Pada kejadian itu, pengendara sepeda motor kehilangan nyawa.

Korban atas nama Mistal (25) warga Desa Pampan Kecamatan Pugaan itu meninggal ditempat usai kejadian, sedangkan supir truk Baihaqi langsung dibawa ke rumah sakit Pembalah Batung Amuntai. Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIK membenarkan dengan adanya kecelakaan tersebut.

“Memang benar telah terjadi kecelakaan, dan kami juga masih menunggu hasil dari olah TKP yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tabalong.

AKBP Hardiono menambahkan untuk kecelakaan yang terjadi di di jalan PHM Noor Sabtu (24/08/2019) lalu yang melibatkan ayah dan anak yang meninggal di tempat, Polres Tabalong telah berhasil mengamankan pelaku yang mengendarai truk.

Baca: Aruh Adat Dipamerkan Saat Pembukaan Parisj Van Borneo, Ini Harapan Dinas Pariwisata HST

Dayat (45) warga Desa Ribang Kecamatan Muara Uya diamankan setelah menyerahkan diri ke Polres Tabalong. Dirinya mengendarai truk dengan Nopol DA 9828 dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan tersangka menyerahkan diri, namun memang sebelumnya sempat kabur dan pulang kerumahnya dengan alasan takut di keserbu massa.

“Pihak keluarga meminta untuk melanjutkan kasus ini, dan tersangka dikenakan pasal 312 UU Nomor 2009 karena terlibat kecelakaan dan melakukan pembiaran terhadap korban,” ujarnya, Kamis (29/08/2019).

Dayat Sopir truk warga Kelua diamankan polisi.
Dayat Sopir truk warga Kelua diamankan polisi. (HO/Humas Polres Tabalong)

Dari hasil CCTV yang  dijadikan barang bukti saat dilampu merah kedua kendaraan antara truck dan sepeda motor memang sama sama ingin belok kiri. Namun sayangnya pengendara sepeda motor yaitu ayang dan anak ini menyalip melalui sebelah kiri dan tertabrak truck.

“Namun supir truk tetap dijadikan tersangka karena membiarkan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dan kabur,” ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved