Berita Banjarbaru

Sopir Truk Angkut Pasir Ini Masih Berusia 14 Tahun Asal Pengaron Kabupaten Banjar, AKP Gustaf Kaget

Sopir Truk Angkut Pasir Ini Masih Berusia 14 Tahun Asal Pengaron Kabupaten Banjar, AKP Gustaf Kaget

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Royan Naimi
polres banjarbaru
Kasatlantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf memberi nasihat anak usia 14 tahun ayng kedapatan menyopiri truk angkut pasir. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Saat menggelar patroli petugas dari Sat Lantas Polres Banjarbaru menemukan pengemudi truk bermuatan pasir yang masih dibawah umur di Jalan Ahmad Yani Km 20 Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Rabu (28/8/2019).

Saat diamankan petugas memeriksa kelengkapan surat menyuratnya, namun tidak dapat menunjukkan SIM dan saat ditanya pengemudi mengaku masih berumur 14 Tahun dengan inisial “TG” warga Pengaron Kabupaten Banjar.

Mendapat informasi dari anggotanya di lapangan Kasatlantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf terkejut kemudian mengamankan lebih dulu pengemudi tersebut serta melakukan pemanggilan kepada orang tuanya.

“Saat saya tanyakan kepada anak tersebut dia membawa truk diam–diam tanpa sepengetahuan orang tuanya membawa truk tersebut dengan alasan ingin membantu orang tuanya," ucap Gustaf.

Baca: BREAKING NEWS: Puluhan Karyawan PT SIS Barito Timur Diduga Keracunan, Dilarikan ke 3 Rumah Sakit

Baca: Terbongkar! Isi Chat Raffi Ahmad & Wika Salim, Pengganti Ayu Ting Ting Itu Ditaksir Suami Nagita

Baca: Festival Nanas Mekarsari 2019 Batola Diundur Selasa 10 September 2019, Ada Parade Sepeda Onthel

Baca: Penipuan Gisella Anastasia Lewat Permintaan Endorse Marak, Mantan Gading Marten Beri Klarifikasi

Baca: Festival Nanas Mekarsari 2019 Batola Diundur Selasa 10 September 2019, Ada Parade Sepeda Onthel

Gustaf memberikan pengertian di depan orangtuanya. Selain pengertian juga pembinaan, dia juga mengatakan bahwa ada syarat-syarat khusus dan keahlian tertentu untuk pengemudi sebuah truk.

"Untuk diumur saat ini tentunya menuntut ilmu jauh lebih penting untuk nantinya pasti akan membanggakan orang tuanya” terangnya.

Dia juga menyampaikan kepada orang tuanya untuk selalu memberikan pengawasan kepada anak tersebut agar jangan sampai lagi mengendarai mobil truk karena akan membahayakan bagi diri anak tersebut atau orang lain dijalan raya.

"Kami dari Sat Lantas Polres Banjarbaru tidak ingin anak yang masih dibawah umur sampai mengendarai kendaraan bermotor apalagi sebuah mobil karena emosinya yang masih labil dan belum memiliki syarat dan ketentuan untuk mendapatkan sebuah Surat Izin Mengemudi dengan tujuan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan di jalan apalagi akibat kecelakaan yang dapat menghilangkan nyawa sendiri maupun orang lain," jelas Kasat Lantas kepada Ramlan selaku orang tua dari anak tersebut.

(banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved