Berita Kabupaten Banjar

Jembatan Ulin di Paramasan Ambruk karena Truk Angkut Kayu Ilegal, Dosen Ini Minta Diusut

Jembatan kayu Ulin panjang 10 meter lebar empat meter ambruk. Akibat ulah aktivitas truk yang bermuatan penuh kayu ilegal dari Paramasan Atas

Penulis: M.Risman Noor | Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa
Jembatan Ulin di Paramasan Ambruk karena Truk Angkut Kayu Ilegal, Dosen Ini Minta Ilegal Logging Diusut 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Jembatan kayu Ulin panjang 10 meter lebar empat meter ambruk. Akibat ulah aktivitas truk yang bermuatan penuh kayu ilegal dari Paramasan Atas, Kabupaten Banjar.

Situasi ini dikeluhkan warga karena jembatan itu vital Sebagai jembatan utama penghubung Desa paramasan atas ke kecamatan dan kabupaten, warga Dusun Danau huling desa paramasan bawah juga melalui jembatan itu.

Situasi ini menuai tanggapan juga dari akademisi Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr. Ir. Hamdani Fauzi, S. Hut, M. P, IPM.

"Dampak Illegal Logging secara ekonomi, merugikan pendapatan negara karena kalau berijin harus membayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumberdaya Hutan. Secara Ekologi, sangat merusak lingkungan dan meningkatnya deforestasi, mengurangi biodiversity, karena dipastikan pelaku ilegal logging tidak akan melakukan penanaman kembali sehingga terjadi penggundulan hutan," tegasnya.

Baca: Eko Saputra Ditusuk di Depan Adik dan Ibunya, Sang Ayah Emosi karena Korban Berantem dengan Adiknya

Baca: Warga Ini Hibahkan Lahan 15 Hektar untuk Kantor Kemendagri di Lokasi Ibu Kota Baru di Kaltim

Baca: LIVE MOLA TV! Cara Live Streaming Arsenal vs Tottenham Hotspur di Liga Inggris, Siaran Langsung TVRI

Dikatakannya lebih lanjut, kalau hutan rusak maka keseimbangan ekosistem akan terganggu. Akibatnya terjadi bencana banjir, longsor dan erosi di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Masih menurut dia, dengan berkurangnya tutupan hutan maka produksi oksigen akan berkurang dan fungsi hutan menyerap co2 juga berkurang.

"Perlu penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan jaringannya termasuk backingnya. Yang terjadi kadang yang ditangkap hanya pelaku di lapangan tidak sampai ke aktor utamanya. Mungkin kemen LH dan Kehutanan dapat meniru menteri Perikanan bu Susi dengan menenggalamkan kapal illegal fishing... Sekali-kali alat illegal logging juga dihancurkan lalu dipublish hingga ada efek jeranya," katanya.

Dia menjelaskan sebagai catatan pelaku illegal logging ada 2 kategori yakni Masyarakat biasa yang mengambil kayu untuk kepentingan subsisten untuk memenuhi kebutuhan sendiri misal kayu bakar, bangun atau perbaiki rumah sendiri. Kedua, Masyarakat yang bertujuan untuk komersial, dijual kepada para cukong dan pengusaha kayu. "Yang no 2 ini yang sangat merusak," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/niakurniawan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved