Berita Banjarbaru

NEWSVIDEO : Sidak Ke 3D Karaoke di Trikora Satpol PP Temukan Botol Miras Kosong Di Bak Sampah

Menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang aktivitas 3D Entertainment Cafe dan Karaoke, Kasatpol PP dan Kadisparpora Banjarbaru lakukan sidak

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID BANJARBARU - Keberadaan karaoke di Jalan Trikora Banjarbaru mengundang sorotan. Pasalnya, masuk laporan ke Pemko Banjarbaru terkait adanya dugaan praktik hiburan yang melanggar aturan perwali.

Satu di antaranya, adalah 3D Entertainment Cafe dan Karaoke.

Senin (2/9/2019), tim dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga serta Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Pemko Banjarbaru mendatangi THM tersebut untuk menemui langsung pemiliknya.

Laporan dari masyarakat, 3D Cafe dan Karaoke pada, Jumat (30/8/2019) lalu menghadirkan penampilan DJ Rosela Ulala. Penampilan Dj tersebut dinilai membuat 3D Cafe dan karaoke lebih mirip diskotik.

Baca: Sunarso Ditunjuk Jadi Dirut Gantikan Suprajarto, Ini Alasan Kementerian BUMN Rombak 6 Direksi BRI

Baca: Tetapkan KLB Kasus Keracunan Massal di PT SIS, Dinkes Tabalong Akan Panggil Pengusaha Katering

Baca: Ngampus di banjarbaru, Nisa Kini Lebih Suka Naik BRT, Begini Alasannya

Baca: Diserahkan ke Jokowi, Ini Alasan Pansel Loloskan Irjen Firli, Capim yang Ditolak 500 Pegawai KPK

Belum lagi disinyalir pada malam itu hiburan berlangsung hingga pukul 02.00 Wita, yang mana jelas menyalahi aturan Perwali No 80 Tahun 2016 pasal 5 tentang aturan operasi Karaoke, pub/cafe/bar,salon,spa dan bioskop yang mestinya hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 wita dan hari libur hingga pukul 01.00 Wita.

Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain Rahman termasuk Kadispora Banjarbaru, Hidayaturahman sempat beradu argumen dengan Vera selaku pengelola 3D Karaoke.

Pasalnya menurut Vera, izin yang dimilikinya lengkap. "Lah kami harus izin yang mana lagi pak. Saya kira sudah lengkap saja, ada izin HO, izin cafenya," tandas Vera.

Saat akan diwawancara, Vera, justru memilih irit bicara dari pertanyaan para awak media. Dirinya cuma berkelit bahwa seluruh izinnya telah lengkap.

"Ya, saya rasa seluruh izinnya sudah lengkap. Makanya ini mau dicek dulu," ungkapnya.

Vera menjelaskan bahwa acara hiburan pada malam itu tidak melanggar ketentuan jam operasi. Ditegaskannya, pada pukul 01.11 Wita, acara hiburan sudah berakhir dan pengunjung sudah bubar.

Sementara dugaan berakhir pada pukul 02.00 Wita itu adalah karena para pegawainya yang sedang bersih-bersih.

Dari pemeriksaan di lokasi petugas Satpol PP juga menemukan beberapa botol miras kosong bekas pakai yang telah dibuang di tempat sampah. Temuan tersebut, juga akan lebih didalami pihak Satpol PP Banjarbaru.

Sementara Kasat Pol PP Banjarbaru, Marhain menjelaskan giat kali ini gabungan dengan pariwisata dan perizinan melakukan pengecekan kepada pengelola karaoke dan Cafe 3D karenya adanya laporan dari masyarakat dan adanya perintah langsung dari Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani.

"Begini kami lihat untuk izin hiburan umum, mereka belum pegang. Perda tidak memperbolehkan adanya hiburan umum baik itu cafe maupun karaoke. Kalau cafe itu hiburannya cukup live musik aja, bukan DJ seperti itu," lontar Marhain.

Meski begitu, Satpol PP Banjarbaru sebagai aparat penegak Perda akan lebih jauh mendalami kasus ini apalagi terkait perizinan di DPMPTSP. Selain itu pemilik 3D Entertainment juga akan dipanggil kembali di lakukan pemeriksaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved