Berita Banjar
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Upaya yang Dilakukan Pemkab Banjar
Keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan memunculkan persoalan tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah daerah
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan memunculkan persoalan tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, termasuk Pemkab Banjar.
Pasalnya keputusan tersebut ditetapkan saat pembahasan anggaran telah tuntas. Di Banjar, pembahasan anggaran biaya tambahan (ABT) 2019 telah selesai, sudah disahkan pekan lalu.
"APBD 2020 juga sudah disahkan. Menjadi dilematis jika kenaikan iuran BPJS kesehatan itu diberlakukan," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar HM Hilman, Kamis (05/09/2019).
Hilman mengatakan pihaknya akan mengonsultasikan hal tersebut ke BPJS. "Kita akan menyampaikan kondisi yang ada dan berupaya mencari solusi terbaiknya," tandasnya.
Baca: Satu Pencuri dan 3 Penadah Diringkus Satreskrim Polres Kotabaru, Begini Tampangnya
Baca: Paslon Pilkada Kalteng Harus Komitmen Memberantas Narkoba, Tes Kesehatan Diminta Lewat DNA
Baca: 10 Hektare Lahan Kosong di Tanahbumbu Terbakar , Eryanto Sebut Karena Faktor Alam
Baca: Setelah Cut Meyriska Diduga Hamil Kini Banjir Doa, Ustadz Felix Siauw: Roger Danuarta Sudah Bahagia
Saat ini, sebutnya, tidak memungkinkan lagi bagi Pemkab Banjar untuk melakukan pembayaran kenaikan iuran BPJS (kepesertaan kelas III) karena anggaran hingga 2020 telah tuntas.
Sementara jika mengurangi jumlah peserta juga tidak memungkinkan karena bisa memunculkan persoalan baru. Karena itu melalui konsultasi dengan pihak BPJS diharapkan ditemukan solusi yang tepat.
"Misalnya apakah bisa ditalangi dulu pembayarannya, jadi dalam hal ini Pemkab Banjar utang dan akan dibayar pada anggaran tahun berikutnya," cetus Hilman.
Data pada Dinas Kesehatan Banjar jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung Pemkab Banjar lumayan banyak, mencapai puluhan ribu orang. "Jumlah peserta integrasi APBD Kabupaten Banjar sebanyak 29.494," sebut Kadinkes Banjar Ikhwansyah.
Ia menyebutkan jumlah total dana yang dikucurkan pada tahun ini (2019) sebesar Rp 6 miliar. Karenanya jika ada kenaikan tarif, tentu cukup banyak pula anggaran yang harus disiapkan.
Tentang hal itu, lanjut Ikhwansyah, pihaknya masih mengoordinasikannya. Ini mengingat saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang kenaikan tersebut. Namun lantaran hal tersebut adalah keputusan secara nasional, Pemkab Banjar akan mengikuti keputusan tersebut.
Dikatakannya, langkah yang diambil dengan kondisi ini akan didiskusikan dengan pihak provinsi maupun pemerintah daerah sendiri (tim UHC). Perlu pertimbangan untuk mengurangi kepesertaan, namun ketersediaan anggran juga menjadi pertimbngan.sehingga perlu telaahan atau keputusan bersama dengan tim sikap yang akan akan diambil," tandasnya.
Jika memang iuran BPJS Kesehatan naik, ucapnya, diharapkan nominal kenaikannya tak terlalu besar. "Perlu disesuikan dengan kondisi ekonomi saat ini dan khusus untuk integrasi Jamkesda ke JKN tidak ada kenaikan, mengingat kemampuan dan keperluan tiap daerah berbeda-beda,' pungkasnya.
Baca: Akar Bajakah Mendunia Disebut Bisa Sembuhkan Kanker Payudara
Baca: Masalah Atta Halilintar vs Bebby Fey, Sunan Kalijaga Hingga Saaih Halilintar Buka Suara
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan Kemenkeu telah disetujui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Puan Maharani.
Kenaikannya mencapai 100 persen. Rinciannya, kelas I dari Rp 80.000 per bulan menjadi Rp 160.000 per bulan, kelas II dari Rp 51.000 per bulan menjadi Rp 110.000 per bulan, dan kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per bulan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini bakal diberlakukan per 1 September 2019.
(banjarmasinpost.co.id/roy)