Berita Jakarta

Jika Tidak Penuhi Panggilan Polda Jatim, Veronica Koman Bakal Masuk DPO Pekan Depan, Diduga di LN

Untuk saat ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan masih mengupayakan pemanggilan Veronica Koman sesuai aturan pemeriksaan tersangka yang berlaku.

Editor: Elpianur Achmad
(whatsapp)
Foto poster DPO Veronica Koman yang beredar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan provokator kerusuhan Papua dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Veronica Koman, masih terus diburu jajaran Polda Jatim.

Dilansir dari Tribunjatim.com, Polda Jatim memastikan, tersangka tweet provokatif insiden Papua, Veronica Koman akan dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pekan depan.

Untuk saat ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan masih mengupayakan pemanggilan Veronica Koman sesuai aturan pemeriksaan tersangka yang berlaku.

"Untuk penetapan DPO minggu depan kami akan lakukan karena ada tahapan-tahapan karena kami sedang berproses," kata Irjen Pol Luki Hermawan pada Sabtu (7/9/2019).

Veronica Koman hingga saat ini masih belum memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jatim.

Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka
Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka (tribunnews.com)

Untuk saat ini Polda Jatim berupaya secara persuasif menjalin komunikasi dengan pihak keluarga Veronica Koman.

"Veronica Koman itu masih warga negara Indonesia, kami berharap yang bersangkutan akan datang ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Irjen Pol Luki Hermawan.

Baca: Polda Jatim Buru Veronica Koman, Rekening dan Paspor Diblokir, Diduga Sudah Berada di Luar Negeri

Sejauh ini, pihaknya sudah berupaya untuk berkirim surat resmi berisikan pemanggilan Veronica koman sebagai tersangka di mapolda Jatim.

Surat tersebut telah dikirim Polda Jatim ke dua alamat, yakni di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Tim kami sudah ada di sana, kami sudah berkoordinasi dengan Divhubinter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," ungkapnya.

Irjen Pol Luki Hermawan mengakui sejauh ini kendala yang dialami pihaknya masih seputar tahapan prosedural pemanggilan tersangka.

Apalagi tersangka saat ini diketahui sedang berada di luar negeri.

"Ini ada tahapan-tahapan yang harus di koordinasi terutama dari Kementerian Luar Negeri dengan Divhubintel kemudian dengan interpol, ini sudah menyangkut antar negara-negara," kata dia.

Blokir Nomor Rekening Hingga Akun Sosmed

Hingga Sabtu (7/9/2019), Polda Jatim terus memburu tersangka baru penyebar ajakan provokatif mengenai isu Papua, Veronica Koman.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi.

Tiga orang saksi dari warga sipil dan satu orang saksi ahli.

Baca: Inilah Jejak Digital Veronica Koman, Pengacara HAM dan Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua

"Kami pertegas yang jelas saksi ahli sudah, lalu tiga saksi sipil sudah nanti dalam proses persidangan secara terbuka diketahui semuanya," kata Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Sabtu (7/9/2019).

Keterangan dari para saksi itu, ungkap Luki, telah menjadi bukti yang cukup untuk menetapkan Veronica Koman menjadi tersangka kasus tersebut.

Termasuk telah menjadi dasar yang kuat melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Veronica Koman di manapun dirinya berada.

"Yang jelas Veronica akan saya buru dan akan saya tangkap karena ini sangat penting kita bisa mengungkap yang lainnya," ujarnya.

Mengingat informasi terakhir yang dikantongi Luki, Veronica Koman berada di luar negara Indonesia, proses pengejaran terhadap tersangka perlu melalui serangkaian tahapan.

Yakni berkoordinasi dengan lembaga negara di tingkat pusat.

"Kami dengan Tim Cyber Bareskrim Polri juga kami koordinasi dengan Badan Intelijen Negara juga kami melakukan koordinasi karena ini ada beberapa yang bersangkutan menjadi target utama," jelasnya.

Foto poster DPO Veronica Koman yang beredar (whatsapp)
Kemudian, mulai melakukan upaya pemblokiran paspor ataupun visa luar negeri melalui pihak Keimigrasian.

"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," tuturnya.

Bahkan hingga pemblokiran sejumlah nomor rekening pribadi Veronica Koman yang ada di dalam maupun di luar negeri.

"Hasil pengembangan dari penyelidik berhasil melacak nomor rekening ternyata ada dua hal baik di Indonesia maupun di luar negeri," jelasnya.

Baca: Tersangka Kerusuhan Papua Dikabarkan Dipindah ke Bali, Polda Bali Pindahkan Tahanan

"Dengan Kementerian Luar Negeri dan keimigrasian terkait rekening tersebut karena yang bersangkutan mendapat beasiswa," tambahnya.

Tak cuma sebatas itu, Luki juga telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk menutup akun media sosial milik Veronica Koman termasuk Twitter.

"Kami sudah koordinasi dengan Kominfo RI dan kami sudah menghubungkan semuanya sangat banyak sekali," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Veronica Koman Bakal Masuk DPO Bila Tak Muncul Hingga Pekan Depan, Polda Jatim Hubungi Keluarga

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Veronica Koman Bakal Masuk DPO Jika Tak Juga Muncul Hingga Pekan Depan, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/07/veronica-koman-bakal-masuk-dpo-jika-tak-juga-muncul-hingga-pekan-depan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved