Revisi UU KPK

Revisi UU KPK Dicurigai Upaya DPR Melemahkan Lembaga Anti Rasuah itu, Pengamat Sebut Dua Poin ini

Sedang pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai rencana revisi UU KPK memperlihatkan adanya upaya sistematis dari

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Minggu (8/9/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sedang pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai rencana revisi UU KPK memperlihatkan adanya upaya sistematis dari DPR untuk melemahkan KPK.

Kecurigaan ini, kata Karyono, cukup beralasan karena sejumlah pasal yang diusulkan berpotensi menggembosi kewenangan KPK.

Pertama, poin tentang kedudukan KPK sebagai bagian dari lembaga pemerintah.

Baca: ICW Minta Presiden Jokowi Tidak Menyetujui Rencana DPR dengan Cara ini

Baca: Teror Mistis di Keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah Kini, Paranormal Soroti Betrand Peto

Baca: Foto Pernikahan Buat Reino Barack Kesal Sampai Panggil Syahrini Sebelum Naik Jet Pribadi

Baca: Alasan Melaney Ricardo Dibalas Elza Syarief Sindir Uang Buntut Nikita Mirzani di Acara Hotman Paris?

Kedua, poin tentang adanya dewan pengawas yang dipilih DPR.

“Dewan pengawas memiliki kewenangan penting dan strategis, yaitu mengawasi, mengevaluasi termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. Jika KPK bagian dari lembaga pemerintah, maka bisa membawa konsekuensi status pegawai KPK harus tunduk pada Undang-undang ASN,” ucap Karyono Wibowo kepada Tribun Network, Sabtu (7/9).

“Akibatnya akan tercipta ketergantungan karena terikat sebagai PNS sehingga berpotensi terbuka peluang intervensi,” sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved