Berita Kabupaten Banjar
Bukan Razia Lalulintas tapi Penertiban ini, Lewat Martapura Tak Bawa KTP, ini Risikonya
Kalangan pengendara yang melintasi kawasan Jalan A Yani, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibuat terkejut, Selasa (10/09/2019
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kalangan pengendara yang melintasi kawasan Jalan A Yani, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibuat terkejut, Selasa (10/09/2019) pagi menjelang siang.
Pasalnya ketika bergerak dari arah Banjarbaru menuju ke arah pasar Martapura, mereka dicegat petugas dan diarahkan masuk ke halaman Gedung Juang.
Hal yang membuat kalangan pengendara bingung, karena petugas yang mencegat mereka bukan polisi lalu lintas, tapi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjar.
Beberapa personel polisi dan dan tentara turut membantu giat tersebut.
Mereka baru ngeh setelah petugas meminta mereka menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Selamat siang Pak, maaf mengganggu sejenak. Mohon diperlihatkan KTP-nya," sapa personel Satpol PP kepada para pengendara.
Baca: Kekaguman Boy William pada Barbie Kumalasari, Istri Galih Ginanjar Terungkap, Boy : I Love Her
Baca: Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 Temui Titik Terang, Pantau Situs Ini, Catat Syarat dan Batas Usianya
Baca: Menpan-RB Buka Kesempatan Usia 40 Tahun Bisa Ikut Rekrutmen CPNS 2019 untuk 6 Posisi, Ini Syaratnya
Pantauan di lokasi, razia KTP tersebut berlangsung sekitar satu jam sejak pukul 10.00 Wita.
Sedikitnya belasan personel Satpol PP bertugas melakukan pemeriksaan KTP, sebagian lagi mengarahkan pengendara berjaga di tepi jalan A Yani mengarahkan pengendara masuk ke halaman Gedung Juang.
Sebagian lainnya bertugas mengarahkan pengendara yang tak bisa menunjukkan KTP ke area di sisi kiri pintu masuk Geung Juang.
Selanjutnya mereka diarahkan naik ke lantai dua guna menjalani pendataan sekaligus sidang di tempat.
Jumlah warga yang terjaring sedikitnya puluhan orang.
Giat itu dipantau langsung Kepala Satpol PP Banjar H Muhammad Ali Hanafiah.
Di lantai atas tersebut warga yang tak membawa KTP antre untuk menjalani sidang oleh hakim tunggal.
Beberapa orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjar turut terlibat pada kegiatan tersebut.
Kasi Pidum Apriady bahkan turut memantau.
Sidang berlangsung singkat, cuma sekitar satu menit.
Hakim tunggal langsung menjatuhkan vonis sesuai ketentuan yang berlaku.
Merujuk peraturan daeah (perda) nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda 2/2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, warga yang tak memiliki KTP didenda sebesar Rp 50 ribu.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Banjar, Bahruddin, mengatakan razia KTP dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap warga agar tertib adiministrasi kependudukan.
"Kepemilikan dan fungsi KTP itu sama halnya dengan SIM dan STNK. Kemana pun bepergian harus dibawa karena merupakan identitas diri. Ini yang harus dipahami masyarakat. Sekitar 44 orang yang terjaring pada razia ini," tegas Bahruddin.
Dikatakannya, alibi masyarakat yang terjaring beragam.
Ada yang lupa membawa, ada juga yang mengaku sengaja menyimpan KTP di rumah karena takut hilang atau sayang jika rusak tergesek-gesek di dompet.
"Imbauan kami kepada masyarakat, bawa lah semua dokumen penting saat bepergian. Mulai dari surat menyurat kendaraan bermotor hingga KTP. Ini sangat penting. Misal jika terjadi sesuatu yang tak diingikan, dari identitas diri itulah masyarakat mudah melakukan pertolongan," timpal Apriady.
Beberapa warga yang terjaring razia mengaku pasrah dan menerima denda.
"KTP kan kalau kelamaan di dompet bisa kabur dan bahkan lama kelamaan hilang tulisannya. Jadi, saya letakkan di dompet gantungan kunci mobil. Nah, tadi saya cuma keluar sebentar dan cuma pakai sepeda motor," aku Rahmat, warga Martapura.
Ia menilai hal positif pelaksanaan razia KTP tersebut karena memang selayaknya dokumen identitas itu harus dibawa kemana pun bepergian.
"Bagus saja, sekaligus ini jadi instropeksi diri saya agar ke depannya selalu ingat membawa semua dokumen penting ketika bepergian ke luar rumah," tandasnya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)