Berita HSU
Simpan Obat Keras Tanpa Merek, Pria Ini Diamankan Polsek Amuntai Kota
Kedapatan menyimpan obat keras Novi Apriandi Anwar alias Novi Iwir (25), kini harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres HSU
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Kedapatan menyimpan obat keras Novi Apriandi Anwar alias Novi Iwir (25), kini harus berurusan dengan jajaran Satresnarkoba Polres HSU.
Pria yang mengaku warga Jln Abdul Azis Gang Swarga, Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, HSU ini diamankan di rumahnya, Sabtu (14/9/2019).
Bersama dirinya petugas mendapatkan barang bukti berupa obat keras tanpa merk sebanyak lima keping dengan jumlah keseluruhan 50 butir.
Selain itu juga turut ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 260 ribu.
Baca: Ketidaksabaran Irish Bella Gara-gara Hasil USG Kandungannya, Wajah Bayi Kembar Ammar Zoni Disorot
Baca: Kebohongan Andhika Pratama pada Ussy Sulistiawaty Terbongkar di Depan Shandy Aulia
Baca: Ibu Korban Pembacokan oleh Anak Kandung Masih Dirawat di ICU, Kondisinya Kritis
Baca: TERUNGKAP Penyebab Kecelakaan di Tol Jagorawi yang Tewaskan 3 Orang, 3 Sekarat dan 3 Luka Ringan
Informasi didapat, ulah pelaku berhasil diungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait dugaan peredaran obat keras.
Saat itu petugas menindaklanjuti dengan upaya penangkapan dan langsung mendatangi rumah pelaku.
Karena tak mengira rumahnya akan didatangi petugas, pelaku pun tak bisa lagi berbuat banyak saat diamankan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti diduga berupa obat keras.
Obat tersebut tanpa merk dan hanya bertuliskan angka 44 111 30 EXP 2022 sebanyak lima keping dengan jumlah keseluruhan 50 butir.
Baca: Jemaah Haji Pamungkas Keloter 19 Tiba Malam Ini, Disambut Gubernur Kalsel dan Jumlahnya Berkurang 8
Baca: Ada Amanat Ahmad Dhani yang Dijaga El Rumi Saat Dekat dengan Putra Mulan Jameela
Baca: Live Trans7! Hasil Kualifikasi Moto2 MotoGP San Marino 2019, Posisi Andi Gilang Gantikan Dimas Ekky
Puluhan butir obat tersebut ditemukan petugas terletak di dalam baskom yang ada di atas mesin cuci.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatnarkoba Iptu Taufik Suhardiman, Minggu (15/9/2019) membenarkan telah mengamankan pelaku.
"Yang bersangkutan diduga telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat tanpa merk," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaku-peredaran-obat-keras.jpg)