Berita Tabalong
Tuntutan Tak Dipenuhi PT AAL, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Ancam akan Lakukan ini
Pertemuan yang dilaksanakan oleh PT Astra Agro Lestari (AAL) Desa Hayup dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Pertemuan yang dilaksanakan oleh PT Astra Agro Lestari (AAL) Desa Hayup dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja sempat memanas.
Hal ini diawali saat Sahrul Ketua FSP KEP melayangkan aksi menggebrak meja karena keberatan dengan PT AAL yang dihadiri oleh HRD disertai dengan surat kuasa, sedangkan Sahrul meminta yang hadir adalah pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan.
Pertemuan ini akhirnya bisa dilanjutkan kembali setelah ditengahi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Kepolisian, Senin (16/09/2019).
Baca: Keributan Ashanty dan Anang Terjadi, Ibu Sambung Aurel Hermansyah Sampai Minta Bantuan Ustadz
Baca: Tangis Roger Danuarta Lihat Kondisi Cut Meyriska, Ini Video Detik-detik Teman Marcella Simon ke RS
Baca: Kisah Awal Mula Chrisye Tertarik Dunia Musik, Kisah Piringan Hitam Ayah hingga Kanker Paru-paru
Perselisihan ini karena adanya tuntutan dari FSP KEP kepada PT AAL untuk bisa meningkatkan status pekerja menjadi karyawan tetap atau jika tidak memberikan pesangon kepada 37 pekerja namun tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Administratur PT AAL 1 Arif Wahyu Purwanto mengatakan direksi telah memutuskan untyuk menolak tuntutan dari FSP KEP.
Arif yang didampingi Community Development Hero Setiawan, menjelaskan, keputusan telah diambil oleh jajaran direksi dengan berbagai pertimbangan.
Jika tuntutan disetujui akan menjadi boomerang bagi pihak perusahaan.
Sebelumnya pihak PT AAL 1 juga telah menyampaikan keputusan tidak menerima tuntutan secara resmi kepada FSP KEP.
Pihak perusahaan sebelumnya menyatakan SPKEP yang mengatasnamakan pekerja yang pernah terikat dengan PT AAL1 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditanggapi negatif.
Terutama oleh serikat pekerja internal perusahaan, Serikat Pekerja (SP) Cakra Lestari.
Perusahaan sendiri telah menegaskan bahwa keinginan SPKEP memang tidak dapat dipenuhi.
Perbedaan pandangan tersebut, menurut pihak perusahaan, dapat dimusyawarahkan dan diselesaikan sesuai prosedur yang diatur dalam penyelesaian hubungan industrial.
Community Development PT AAL1 Hero Setiawan beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa perusahaan sudah menjalankan pola kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami bergerak berdasarkan aturan, dalam sistem rekrut juga ada aturannya," kata Iwan.
Sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diatur mengenai periode kerja PKWT yang disepakati bersama sesuai dengan kontrak.
Perusahaan bisa memperpanjang kontrak tersebut sebanyak 1 kali.
