Berita Tabalong
Tuntutan Tak Dipenuhi PT AAL, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Ancam akan Lakukan ini
Pertemuan yang dilaksanakan oleh PT Astra Agro Lestari (AAL) Desa Hayup dan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Eka Dinayanti
Jika perusahaan tidak memperpanjang kontrak juga diperkenankan.
"Pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau tidak, salah satu alasannya terkait ada dan tidaknya jenis pekerjaan di lapangan," ujar Iwan.
Menanggapi dengan tidak dikabulkannya tuntutan yang diajukan oleh FSP KEP, Sahrul, Ketua FSP KEP mengatakan akan melakukan aksi besar besaran.
“Kami akan melakukan aksi sebagai wujud kekecewaan atas keputusan yang diberikan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Pertemuan dihadiri oleh Faisal Rahman, Seksi Persyaratan kerja, dirinya mengatakan hasil dari pertemuan upaya mediasi yang dilakukan kedua pihak masih belum ada kesepakatan karena itu akan diserahkan ke lembaga lebih tinggi.
“Kami sarankan untuk membawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial,” ujarnya.
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
