Berita Tapin
Dibawa ke PN Rantau, 6 PSK dan 2 Penyedia Tempat Divonis 15 Hari Kurungan dan Percobaan 1 Bulan
6 PSK dan 2 penyedia tempat asusila di sidang di PN Rantau. Mereka dijatuhi hukuman 15 Hari kurangan dan percobaan 1 bulan
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Delapan perempuan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ringan dan terbukti melanggar peraturan daerah Kabupaten Tapin melakukan praktek asusila di tengah umum, Jumat (20/9/2019).
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Rantau, Purnomo Suryo Adi memutuskan perkara kedelapan perempuan itu hukuman 15 hari kurungan dan percobaan satu bulan.
Wakil Ketua PN Rantau itu membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000 kepada masing-masing terlapor dan meminta para terlapor tak mengulangi perbuatannya usai divonis hakim.
Jika kedapatan tim gabungan tetap berpraktik asusila selama masa percobaan satu bulan ini, maka vonis kurungan 15 hari langsung diberlakukan terhadap kedelapan perempuan tersebut.
Baca: Scoop Jam Banjarbaru Rayakan Hari Jadi Ke-8 di Kiram Park
Baca: Skor 8-0! Hasil Akhir Timnas U-16 Indonesia vs Brunei di Kualifikasi Piala Asia U16 2020
Baca: Antarkan Pelaku ke Cempaka, Ahmad Malah Dibegal di Gunung Kupang, Korban Disabet Sajam
Baca: Ditangkap Karena Dilaporkan Setubuhi ABG 15 Tahun, ZP Akui 2 Kali Setubuhi Korban
Seperti diwartakan sebelumnya, tim gabungan Satsabhara Polres Tapin dan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, berhasil mengobok-obok warung malam, Kamis (20/9/2019) dini hari.
Warung malam yang berada di Jalan Houling Pertambangan Batubara Nes 17 Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, kerap dikeluhkan masyarakat setempat sebagai ajang prostitusi terselubung.
Tim gabungan melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk merespon keluhan sekaligus memelalukan penertiban dengan sasaran peredaran minuman keras, pembawa senjata tajam, praktek prostitusi dan asusila di tengah umum.
Baca: Ashanty Meninggal Dunia Juga Jadi Target Seperti Peneror Ruben Onsu? Ini Motif Asli Pelaku
Baca: Waduk Gunung Ulin Kering, 3 IPA PDAM Kotabaru Tak Dapat Air Baku, Warga Manfaatkan Cari Ikan
Baca: NEWSVIDEO : Ratusan Botol Miras, Ratusan Ponsel Serta Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan
Hasilnya, sembilan perempuan diamankan dan dimintai keterangan sehingga delapan perempuan diduga melakukan praktek prostitusi dan satu orang diduga memfasilitasi tempat di warung malam.
Empat perempuan disidik penyidik Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin, Yus Sudarmanto dan lima perempuan lainnya disidik penyidik Satsabhara Polres Tapin, Ipda Sugiyono.
(banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)