Berita Kalteng
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku Pembakar Lahan, Sudah Enam Pelaku Diamankan Polres Kapuas
Tahun 2019 ini, setidaknya sudah enam pelaku pembakar lahan diamankan oleh Polres Kapuas.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Tahun 2019 ini, setidaknya sudah enam pelaku pembakar lahan diamankan oleh Polres Kapuas.
Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro bersama Dandim 1011/Klk Letkol Kav Bambang Kristianto Bawono, di sela rilis pengungkapan di Command Center Polres Kapuas, Jumat (20/9/2019) siang.
"Ya, sudah ada enam pelaku karhutla kami amankan di tahun ini," kata Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro didampingi Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji dan Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah.
Hukuman berat menanti para pelaku pembakar lahan. Mereka akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca: Balasan Maia Estianty Saat Anang Hermansyah Usul Undang Ahmad Dhani, Krisdayanti Bukan Soal Syahrini
Baca: Barbie Kumalasari Dilabrak Billy Syahputra! Ini Kronologi Seteru Fairuz A Rafiq & Istri Galih Marah
Baca: Veronica Koman Jadi Buronan Polda Jatim, Lakukan 2 Kali Upaya Jemput Paksa Tapi Gagal
"Ancaman kurungan minimal tiga tahun maksimal 10 tahun atau denda tiga milyar atau 10 milyar," jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah usai rilis pengungkapan perihal imbauan kepada masyarakat agar jangan membakar lahan karena bisa dikenakan hukuman yang berat.
"Ya, sejauh ini kami sudah menangani enam kasus karhutla, dimana ada enam pelaku sudah diamankan," kata Kasat Reskrim.
Dijelaskannya pula, bahwa payung hukum yang digunakan sekarang untuk pelaku karhutla ini, bukan Perda lagi.
Kalau Perda itu, ancaman hukumannya dianggap sangat minim sekali.
"Sekarang sudah menggunakan lex specialis, undang-undang khusus, yaitu Undang-undang Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup, itu ada ancaman hukuman minimal dan ancaman hukuman maksimal dan ada denda minimal dan denda maksimal," bebernya.
Maka itu, lanjutnya, pihaknya pun tak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat jangan sampai melakukan hal serupa yakni membakar hutan dan lahan.
"Seperti beberapa tersangka yang kami amankan, ada yang usianya sudah lanjut. Jangan sampai ini terjadi lagi, pada keluarga kita, teman-teman kita, saudara saudara kita," lontar perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Pahandut tersebut.
Yang pasti, tegasnya, dengan adanya tindakan refresif, yang telah pihaknya lakukan, dikandung maksud, agar memberi pesan kepada calon-calon pelaku karhutla lainnya agar mengurungkan niatnya, jangan sampai melakukan.
"Ingat, efek yang ditimbulkan karena karhutla, sebagaimana tadi juga sudah disampaikan Bapak Kapolres Kapuas, banyak sekali. Mulai dari mengganggu aktivitas masyarakat mulai dari anak kecil hingga dewasa, mengganggu aktivitas perekonomian, mulai dari pesawat yang tidak bisa take off dan landing terlambat dan lain sebagai nya, banyaklah faktornya," paparnya.
Semua tentu ingin bebas dari kabut asap dengan segala dampak yang ditimbulkannya.
"Maka itu, mari bersama menjaga lingkungan, jangan membakar lahan, karena ini semua untuk kita juga, agar wilayah tempat tinggal kita tidak sampai terjadi kabut asap yang merugikan bersama," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
