Berita Jakarta
Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Bisa Buat Bayar Denda Tilang
Acara peluncuran SIM Pintar dilakukan bersamaan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, yang sekaligus dihadiri petinggi dari instansi terkait.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah sempat diperkenalkan beberapa waktu lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Minggu (22/9/2019) secara resmi meluncurkan registrasi Smart Surat Izin Mengemudi ( SIM) atau SIM Pintar.
Acara peluncuran SIM Pintar dilakukan bersamaan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, yang sekaligus dihadiri oleh beberapa petinggi dari instansi terkait.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan sambutan, berhalangan hadir dan diwakili oleh Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)
"Apreasiasi positif masyarakat terhadap jajaran lalu lintas Polri juga terus meningkat," kata Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto, dalam sambutannya di Hall Basket Senayan, Jakarta.
"Hal tersebut berkaitan erat dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui modernisasi teknologi informasi, seperti penyelenggaraan ERI, E-TLE, pelayanan SIM dan Samsat online," kata dia.
Sementara itu Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri menilai hal ini merupakan terobosan baru untuk memaksimalkan pelayanan publik.
Khususnya dalam rangka mengikuti kemajuan teknologi yang berbasis IT dan menyambut revolusi industri 4.0.
"Smart SIM sebagai inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT yang diluncurkan pada kesempatan hari ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas," ujar Irjen Refdi Andri dalam kesempatan yang sama.
Bisa Buat bayar Denda Tilang
Peluncuran Smart SIM ini bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara yang berlangsung di Hall Basket Senayan, Jakarta, pada Minggu (22/9/2019).
Refdi mengatakan Smart SIM merupakan terobosan dari Polri sebagai penyempurnaan dari SIM yang berlaku selama ini.
"Smart SIM ini penyempurnaan dari SIM sebelumnya diantaranya kartunya, fungsinya, dan sistemnya. Adapun biaya tetap mengacu pada PP nomor 60 dan tidak berubah," kata Refdi yang disitat dari NTMC Polri, Sabtu (31/8/2019).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Selain memastikan harga tak berbeda dengan SIM model lawas, Refdi juga menjelaskan bila Smart SIM memiliki empat fungsi utama, di luar dari kelebihannya untuk dijadikan uang elektronik seperti e-Money.