Berita Kaltim

Tekan Jokowi Agar Terbitkan Perppu KPK, Dosen Muda Unmul Ini Sarankan Unjuk Rasa Diperluas

Presiden Joko Widodo secara tegas menolak tuntutan mahasiswa dan menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

Editor: Elpianur Achmad
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
TOLAK REVISI UU KPK - Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu menggelar aksi tolak RUU KPK di depan DPRD Kaltim, Senin (23/9/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menolak tuntutan mahasiswa dan menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Meski Presiden Jokowi secara tegas menolak tuntutan mahasiswa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, masih ada peluang untuk terbitnya Perppu dan opsi melalui permohonam judicial review (JR). 

Untuk bisa terbitnya Perppu membatalkan revisi UU KPK, Castro sapaan akrabnya, berpendapat dengan memperluas aksi demonstrasi untuk menekan Presiden Joko Widodo agar menerbitkan Perppu.

"Satu-satunya opsi hukum yang dapat diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan KPK, adalah menerbitkan PERPPU," kata Herdiansyah menanggapi penolakan usulan Perpu UU KPK, kepada Tribun, Senin (23/9/2019).

Baca: Presiden Jokowi Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Cabut UU KPK : Enggak Ada (Penerbita Perppu)

Usulan Perppu, lanjut Castro, berada ditangan Presiden Jokowi.

Karena keluarnya Perppu tanpa harus dibahas.

Perppu merupakan hak subyektif dan prerogatif presiden. 

"Opsi judicial review di Mahkamah Konstitusi, tetap memungkinkan untuk diambil.

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro. (TribunKaltim.Co/Budi Susilo)

Tapi tentu saja sembari memperluas aksi-aksi untuk menambah tekanan ke Presiden agar mengeluarkan Perppu penyelamatan KPK," ujarnya.

Ia menceritakan, presiden dapat mengeluarkan Perppu saat SBY berkuasa.

"Kita punya pengalaman ditahun 2014 di masa SBY.

Baca: Mahasiswa Mulai Berdatangan di Gedung DPR RI Jakarta, Mahasiswa Daerah Lain Menyusul

Karena tekanan massa yang luas dan massif, SBY pada akhirnya mengeluarlan Perppu terkait pilkada langsung," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim.

Kewenangan presiden dapat mengekuarkan Perppu diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Dalam Pasal itu, kata Castro, cukup eksplisit menyebutkan bahwa, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak mengeluarkan PERPPU. 

"Jika melihat posisi KPK yang dilumpuhkan melalui revisi UU KPK.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved