Kriminalitas HSU
Diduga Sengaja Bakar Lahan Seluas 2400 M2, Pria Ini Jalani Proses Hukum di Polres HSU
Proses hukum kini harus dirasakan, Suh (65), warga Desa Kandang Halang kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Penulis: Dony Usman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Proses hukum kini harus dirasakan, Suh (65), warga Desa Kandang Halang kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Pria ini menjalani proses hukum di Satreskrim Polres HSU, karena diduga telah melakukan pembakaran lahan secada sengaja.
Dalam proses hukum ini, jajaran Satreskrim Polres HSU juga menyita satu korek api kayu.
Informasi didapat, kebakaran lahan ini terjadi Senin (16/9/2019) sore sekitar pukul 16.30 wita di Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Dimana saat itu Tim Satgas Karhutla Kabupaten HSU sedang melaksanakan patroli di wilayah rawan kebakaran lahan di Desa Pasar Senin.
Baca: Anak Ini Pukul Ibu hingga Tewas, Demi Sayang Adik, Setelah itu Mereka Santai Seperti Tak Ada Apa-apa
Baca: Syarat Berat Ruben Onsu untuk Adopsi Betrand Peto, Suami Sarwendah Ikhlas Betrand Pakai Nama Onsu
Baca: Dilempar Batu, Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Putih Abu-abu dan Baju Pramuka di Palmerah
Ketika itulah, tim melihat yang bersangkutan sedang membersihkan lahan miliknya dengan di sekitarnya ada pembakaran api.
Melihat itu, Tim Satgas langsung menanyai pelaku dan diperoleh keterangan pembakaran lahan itu untuk dibersihkan dan nantinya ditanami lagi.
Saat itu petugas juga menyita korek api kayu yang diduga digunakan menyulut api untuk proses pembakaran.
Atas temuan itu, tim satgas karhutla kemudian melaporkan ke Polres HSu untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kaplres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melaui Kasatreskrim Iptu Kamaruddin, Rabu (25/9/2019), membenarkan, ada pelaku yang diproses karena diduga sengaja membakar lahan.
"Luasan 2400 meter persegi, lahan dia," kata kasat.
Dalam hal ini yang bersangkutan disangkakan telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
Ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 187 KUHP.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
