Berita Nasional

Ditahan KPK, Imam Nahrawi Bilang Penahanan Ini Rencana Allah yang Tidak Salah

Imam Nahrawi menyebut penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan takdir yang ia harus jalani.

Editor: Hari Widodo
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA  - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditahan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

KPK menahan Imam di Rutan Pomdam Naya Guntur untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat hari ini.

Imam Nahrawi tampak pasrah dengan nasib yang kini dialaminya.

Imam Nahrawi menyebut penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan takdir yang ia harus jalani.

Imam mengatakan, ia akan mengikuti proses hukum yang harus dilaluinya sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora ke KONI.

Baca: Sidik Jari Ungkap Pembunuh Ratmiati, Terkuak Asmara Cinta Segitiga

Baca: Momen Reuni Luna Maya & Cut Tari? Suami Nagita, Raffi Ahmad Ungkap Penampilan 2 Mantan Ariel NOAH

Baca: Pulang Ziarah Makam Sunan Muria, Truk Bermuatan 50 Orang Terguling, 1 Orang Penziarah Tewas

Baca: Ada Kasus, Kapolri Copot Kapolda Riau, Kapolda Papua, dan Kapolda Sultra

"Sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dan saya yakin hari ini takdir saya, dan setiap manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/9/2019) petang.

Imam yakin penahanan itu merupakan rencana Tuhan yang tidak akan salah.

"Demi Allah, Allah itu maha baik dan takdir-Nya tak pernah salah. Karenanya, doakan saya mengikuti proses hukum yang sedang saya jalani ini," ujar Imam.

Imam tak menjawab ketika awak media bertanya mengenai materi pemeriksaannya hari ini.

Imam ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Pagi tadi, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPM sekira pukul 10.06 WIB dan keluar sekira pukul 18.15 WIB.

Pantauan Kompas.com, Imam keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan berbogol. Ia menutupi tangannya yang terborgol dengan map berwarna merah muda.

KPK menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mareata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved