Berita Banjar

Optimalkan Pajak 'Omset' Usaha, KP2KP Martapura Rutin Kirim SMS Ini

Sekitar 200 UKM (usaha kecil dan menengah) di Kabupaten Banjar saat ini rutin membayar pajak penghasilan usaha

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/idda royani
RAMAH - Kepala KP2KP Nirwan Antariksa melayani masyarakat Banjar yang mengurus pajak dan lainnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Penggalian penerimaan negara dari sektor pajak kian diintensifkan Kementerian Keuangan hingga pada lembaga terbawah yang berada di tiap kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Banjar.

Di antaranya yakni mengoptimalan penggalian pajak penghasilan atas usaha. Kalangan pelaku usaha menyebutnya dengan istilah pajak omzet.

"Ada sekitar 200 UKM (usaha kecil dan menengah) yang saat ini rutin membayar pajak penghasilan usaha," sebut Kepala Kantor Penyuluhan Pajak dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Nirwan Antariksa, Jumat (27/09/2019).

Ia menerangkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2018 tiap pelaku usaha berkewajiban membayar pajak penghasilan atas usaha yang dijalankan.

Baca: 150 ASN KSOP dan Disnav Banjarmasin Dinyatakan Sehat, Israfulhayat Lega Semua ASN Bebas Narkoba

Baca: Dafam Q Hotel Hadirkan Sajian Kolaborasi Iga Super

Baca: Kerugian Atta Halilintar Atas Kontroversi Bebby Fey, Teman Raffi Ahmad Batal Dapat Kontrak Miliaran

Baca: Desa Binuangsantang Jadi Lokasi TMMD, TNI di Balangan Bakal Turun ke Desa untuk Pembangunan

Nominal pajaknya kecil, cuma setengah persen dari penghasilan yang didapatkan tiap bulannya. Ini berlaku bagi UKM yang penghasilan per bulan (peredaran bruto) di bawah Rp 4,8 miliar setahun.

Ketentuan tersebut diberlakukan sejak 1 Juli 2018. Regulasi itu merupakan sslah satu bentuk keringanan yang diberikan pemerintah. Pasalnya, jika mengacu regulasi sebelumnya yakni PP 46 tahun 2013 besarannya mencapai lima persen.

"Pajak merupakan sumber penting penghasilan negara. Penggunaannya juga dokembalikan lagi untuk pembayar pajak (rakyat) seperti membiayai proyek infrastruktur, pelayanan kesehatan dan lainnya," jelas Nirwan.

Karena itu, lanjutnya, ketaatan membayar pajak sangat penting demi keberlangsungan pembangunan di negeri ini. Taat pajak berarti membantu memajukan negara untuk krmaslahatan bersama.

Pihaknya selama ini selalu menjalin komunikasi dengan para wajib pajak. Tujuannya untuk mendorong ketaatan membayar pajak sekaligus melakukan edukasi mengenai pentingnya manfaat pajak untuk pembangunan.

Nirwan mengatakan pembayaran pajak penghasilan usaha tersebut paling lambat tanggal 15 tiap bulan. Karena itu tiap tanggal 10 pihaknya mengirim SMS (short message service) kepada 200 UKM itu, mengingatkan untuk segera membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo," jelasnya.

Namun umumnya mereka telah taat membayar pajak tersebut sebelum tanggal 15. "Beberapa memang masih ada yang telat tapi biasanya karena disebabkan kesibukan sehingga tak sempat datang ke kantor pajak," sebutnya.

Dalam hal seperti itu, pihaknya seklaigus memberi edukasi bahwa pembayaran pajak tak harus datang secara fisik ke kantor pajak. Hal itu bisa dilakukan melalui E-billing sehingga pembayaran bisa dilakukan di bank atau kantor pos terdekat.

Bisa juga langsung dilakukan di kantor pajak karena ada ATM edc (electonik data capture).

"Bagi yang belum mengerti tentang itu, kami langsung membantu mengajari tata caranya," tandas Nirwan.

Baca: Prada DP Menangis Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Ibunda Vera Oktaria Mengaku Bisa Terima

Baca: Janji Melamar, Pria ini Malah Bawa Kabur Cincin Emas dan Uang Rp 3 Juta Milik si Perempuan

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Spanyol : Atletico Madrid vs Real Madrid Live Bein Sports di Pekan 7

Sementara itu salah satu UKM di Martapura, Wiwik Kesumawati mengatakan selalu taat membayar pajak, termasuk pajak penghasilan usaha.

Pemilik usaha pempek di Jalan Sekumpul Martapura ini memang tergolong pelaku UKM yang aktif menunaikan kewajiban. "Beliau bagus, rutin bayar pajaknya," sebut Nirwan.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved