Berita Kabupaten Banjar
Tersulut Api Cemburu, Remaja Martapura ini Rampas dan Rusak HP Mantan
Meski tautan hati telah berakhir, namun MF (19) masih menyimpan rasa terhadap RA (18). Akhirnya lelaki muda itu tersulut api cemburu
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Mendengar penuturan sang anak, orangtua RA kaget hingga akhirnya persoalan itu melibatkan kedua orangtua masing-masing.
Akhirnya mereka bersepakat mengambil jalan damai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Lalu, MF dan RA bersama orangtua masing-masing sepakat melakukan perdamaian di kantor Polsek Martapura.
RA didampingi sang ibu, sedangkan MF didampingi sang ayah.
RA adalah warga Desa Melayuilir, Kecamatan Martapura Timur, sesangkan MF warga Desa Melayu Tengah, Kecamatan Martapura Timur.
"Kesepakatan damai itu juga dituangkan secara tertulis," papar Boma.
Isi perjanjian tersebut intinya pernyataan kesepakatan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah mufakat.
Hal itu juga mempertimbangkan status kedua remaja yang masih sama-sama berstatus pelajar.
MF meminta maaf dan RA bersedia memaafkan.
MF mengembalikan HP yang telah diambil dari RA serta mengganti kaca spedometer sepeda motor RA yang telah pecah.
MF berjanji tidak akan menggangu RA lagi.
Juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut terhadap RA maupun orang lain dan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Masing masing tidak akan menuntut kesalahpahaman tersebut secara pidana maupun perdata karena telah menyelesaikan secara kekeluargaan.
Apabila dikemudian hari kedua remaja itu melanggar isi perjanjian, masing-masing sanggup dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Kesepakatan damai itu turut ditandatangani orangtua RA dan MF dan diketahui oleh petugas yang melakukan mediasi yakni AKP Boma Wedhayanto Purnomo SE SIK, Bripka Sunarinjoyo, dan Brigadir M Rifani.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/mf-saat-menandatangani-surat-perjanjian.jpg)