Kriminalitas HST
Slamet Tak Bisa Lagi Bertransaksi Judi Togel di Rumahnya Setelah Polisi HST Membekuknya
Kedapatan berjualan togel di dalam rumahnya, Slamet warga Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kedapatan berjualan togel di dalam rumahnya, Slamet warga Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diamankan oleh Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Hulu Sungai Tengah, pada Selasa (1/10/2019) malam.
Slamet (35) diamankan pada pukul 21.30 Wita.
Penangkapan Slamet bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Teluk Masjid Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi jual beli nomor togel.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Slamet.
Baca: Tangkap Tujuh Tersangka Tersandung Narkoba, Polisi Ungkap Keterlibatan Oknum ASN Pemko Banjarbaru
Baca: Head to Head & Prediksi Madura United vs Persib Liga 1 2019 Sabtu (5/10), Siaran Langsung Indosiar
Baca: Link Live Streaming TV Online TV One Cilegon United vs Persita Liga 2 2019, Siaran Langsung TVOne
Dari tangan Slamet, polisi mengamankan uang tunai Rp 389 ribu, satu unit telpon pintar warna silver, satu buku bertuliskan angka, serta satu tas selempang berwarna biru, sebagai barang bukti.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan jika tersangka SM bakal dijerat dengan aturan yang berlaku.
SM dijerat dengan 303 Sub 303 Bis KUHP mengenai tindak pidana perjudian.
"Kami berterima kasih atas bantuan masyarakat dan kerja keras anggota Resmob Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah. Sehingga judi togel di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat terungkap," katanya.
Ia berharap agar masyarakat yang mengetahui tindak perjudian agar segera melaporkan kepada polisi.
"Kami tidak berhenti untuk terus memerangi tindak pidana. Termasuk pidana perjudian," bebernya. (banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)