Berita Kotabaru
Kartu Asuransi Nelayan, Bisa Diklaim hingga Rp 200 Juta
Saat ini, nelayan di Kotabaru punya jaminan yang bisa digunakan bila sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Saat ini, nelayan di Kotabaru punya jaminan yang bisa digunakan bila sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja.
Dinas Perikanan Kotabaru telah mengeluarkan Kartu Asuransi bagi para nelayan di Kotabaru.
Bahkan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menyerahkan langsung kartu asuransi tersebut di Desa Serakaman, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Rabu kemarin.
Ada sebanyak 44 orang yang menerima kartu Asuransi Nelayan.
Baca: Uang Bulanan Nindy Ayunda Kalahkan Nagita Slavina, Istri Raffi Ahmad, Teman Luna Maya Dijatah Segini
Baca: Viral Video Mesum Bebby Fey dengan Sosok Pria Saat Ramai Pengakuan Ditiduri Atta Halilintar
Baca: Isi Brankas Muzdalifah Disorot Raffi Ahmad Saat Datangi Rumah Eks Nassar Bersama Nagita Slavina
Mereka ada yang dari Desa Rampa, Sekapung dan Desa Ujung.
Kartu asuransi itu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya para Nelayan.
"Kartu ini harap disimpan baik-baik dan di fotocopy untuk pegangan. Kalau turun ke laut kalau bisa tak usah dibawa. Kartu ini berguna dan kalau terjadi apa-apa saat melaut, dengan adanya kartu ini dapat diklaim hingga Rp 200 juta," ucap bupati H Sayed Jafar kepada seorang nelayan saat menyerahkan kartu.
Saat kunjungan kerja itu, Bupati juga memberikan bantuan uang tunai Rp 10 juta kepada majelis ta'lim Nurul Mustafa desa Serakaman, dan bantuan dana hibah Rp 75 juta untuk pengurus langgar Haqqul Yaqin masjid desa Rampa Pulau Sebuku.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru, Muchran Rasyid, Jumat (4/10/19) saat dihubungi Banjarmasinpost, mengatakan Kartu Asuransi Nelayan itu telah dibagi.
Ada banyak manfaat yang bisa diraih dari kartu asuransi tersebut.
Dia menyebutkan, manfaatnya apabila terjadi kecelakaan dilaut dan meninggal dunia maka mendapatkan uang santunan Rp 200 juta.
Sementra bila terjadi kecelakaan didarat dan meninggal dunia maka mendapat uang santunan Rp 160 juta dan meninggal dunia karena sakit atau mendadak meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp 5 juta.
"Klaimnya melalui Dinas Perikanan Kotabaru, kemudian berkasnya dikirim ke Jasindo (asuransi yang menangani). Setelah dianggap lengkap mereka cek ke orang yang mengklaim dan bila lengkap mereka kirim melalui rekening yang menerima," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
